Selaraskan Persepsi Masyarakat, DJKI Sosialisasikan IPROLINE Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Permohonan Paten Bagi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Sentra Kl dan Universitas.

Kepala Sub Direktorat Permohonan Paten dan Publikasi, Junarlis mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada Balitbang, Sentra KI dan Universitas terkait permohonan paten yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE).

“Sosialisasi terkait IPROLINE ditujukan untuk menyelaraskan persepsi dan mempercepat proses permohonan di bidang paten dan meminimalisir kekeliruan, perlu untuk menyamakan persepsi antara internal DJKI maupun eksternal,” kata Junarlis.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara yang diselenggarakan selama tiga hari terhitung tanggal 15 - 17 November 2021 di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City.

Menurut Junarlis, peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI, khususnya paten merupakan hal yang sangat penting guna meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional Indonesia melalui pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan industri.

Pada kesempatan ini, dia juga menuturkan bahwa dengan memahami sistem IPROLINE, para inventor maupun calon pemohon paten dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam melakukan pengisian dan permohonan paten pada fitur tersebut. Sehingga hal ini nantinya akan mempercepat proses permohonan paten baik secara administratif maupun substantif. 

“Kegiatan ini merupakan wadah untuk menyerap dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan jumlah permohonan paten di Indonesia agar meningkatkan ekonomi negara,” jelas Junarlis. 

Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Junarlis berharap peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia. 


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya