Sekretaris DJKI Tanamkan Tata Nilai PASTI di Jiwa PNS Kemenkumham

Jakarta - Pembinaan adalah sebuah kebutuhan yang mutlak untuk kemajuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Biro Kepegawaian menggelar webinar pembinaan kepegawaian jabatan fungsional tertentu (JFT) di lingkungan Kemenkumham yang dilangsungkan di Hotel Grand Sahid Jakarta Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto memberikan paparan mengenai pembinaan dan pengembangan JFT di lingkungan DJKI. Sucipto menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melaksanakan pembinaan untuk pencapaian tujuan kinerja yang telah ditetapkan. Bentuk pembinaan yang dilakukan adalah membuat kebijakan strategis pembinaan dan kebijakan JFT di lingkungan DJKI.

“DJKI akan melakukan pengembangan JFT formasi analis kekayaan intelektual dan masih membuka formasi seperti pemeriksa paten, pemeriksa merek, pemeriksa desain industri secara inpassing.” ujar Sucipto.

Setiap JFT memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengembangan JFT di DJKI ini sedang menunggu keputusan surat yang tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham).

“Pembinaan yang sedang kami lakukan dan akan berlanjut di tahun 2023, targetnya adalah melakukan pengembangan kompetensi bagi pegawai melalui pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan pembekalan.” tambah Sucipto.

Beberapa pengembangan lain yang akan dilakukan DJKI adalah dengan memberikan praktik kerja di instansi pusat dan daerah selama satu tahun, serta pertukaran PNS dan swasta. Program pengembangan DJKI juga memiliki program peningkatan keahlian yang bekerjasama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam peningkatan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM) JFT.

“Dalam rangka memetakan penambahan dan pengembangan karir JFT, DJKI membuka kesempatan, tetapi tata tertib administrasi dan tata tertib hukum harus tetap dilaksanakan” tutup Sucipto.

Mengakhiri paparan nya, beliau berharap kepada seluruh pegawai agar mengedepankan tata nilai PASTI dan kepada pejabat pembina agar menyeimbangkan pemberian hak pegawai serta tunaikan kewajiban pegawai.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya