Sekretaris DJKI: Pelayanan Publik Harus Memudahkan Masyarakat

Tuban - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tuban. 

Dalam sambutan pembukaan, Sucipto selaku Sekretaris DJKI menyatakan bahwa pelayanan publik harus memudahkan masyarakat.

“Kita harus menjadi jembatan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, di mana prinsip kita adalah memberikan pelayanan publik yang mudah kepada sama dengan memberikan jalan untuk anak cucu kita. Oleh karena itu, di saat kita sekarang menjadi pejabat publik mari kita jalankan tugas mulia ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Sucipto.

Menurutnya, diperlukan komitmen bersama antara DJKI, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah (Pemda) serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah indonesia. 

“KI itu sangat penting untuk dilindungi agar tidak diambil alih oleh orang lain. Saat ini, potensi KI di Kabupaten Tuban yang tercatat dan terdaftar di DJKI sudah terdapat 32 paten, 197 merek, dan 555 hak cipta,” tambah Sucipto.

“Diharapkan masyarakat khususnya di Kabupaten Tuban selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuat semakin bernilai ekonomi tinggi,” lanjut Sucipto.

Melalui kegiatan ini, Sucipto berharap dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan KI dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional.



Pada kesempatan yang sama, Kusnadi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mengapresiasi kegiatan yang diadakan di Graha Sandiya Kabupaten Tuban pada Kamis, tanggal 20 Juli 2022. 

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi sekali kegiatan ini karena melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di mana mereka selama ini memiliki kreasi tetapi tidak mengetahui bahwa kreasi tersebut bisa menghasilkan tambahan penghasilan,” ujar Kusnadi.

Kusnadi juga menjelaskan bahwa selama ini terdapat 2 (dua) faktor mengapa masyarakat tidak melakukan pendaftaran atau pelindungan terhadap kreativitas atau ciptaan yang dimiliki. 

Pertama, ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI dan kedua adalah adanya anggapan bahwa untuk melakukan pendaftaran itu prosesnya sulit sehingga masyarakat enggan untuk mendaftarkan.



Sejalan dengan pernyataan Kusnadi, Budi Wiyana selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban menyatakan bahwa banyak sekali potensi KI yang terdapat di Tuban tetapi karena tidak terlindungi sehingga diakui oleh daerah lain. 

“Banyak produk-produk kita contohnya batik, kita punya motif banyak tetapi banyak yang diakui oleh daerah lain, karena tidak dilindungi kekayaan intelektualnya. Sebelumnya kita mengalami kesulitan dalam mengakses pengurusan KI dan lain sebagainya, tetapi dengan hadirnya sosialisasi ini sangat membantu pemahaman masyarakat khususnya di daerah Tuban.” ujar Budi. 



Selanjutnya, Subianta Mandala selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang diikuti oleh 1000 peserta yang terdiri dari pegiat kekayaan intelektual, akademisi, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan instansi lainnya yang ada di kabupaten Tuban

“Kami dari Kantor Wilayah sangat terbantu dengan kegiatan yang diinisiasi oleh DJKI, karena kami juga mempunyai tugas yang sama, yaitu bagaimana mensosialisasikan KI kepada masyarakat Provinsi Jawa Timur,” ujar Subianta.



Sebagai informasi, pada kegiatan ini diselenggarakan penetapan Duta Kekayaan Intelektual Kabupaten Tuban Tahun 2022 kepada 18 orang pemuda yang kreatif, inovatif, dan berperan aktif dalam kegiatan kepemudaan di Kabupaten Tuban. Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan 14 surat pencatatan ciptaan. (ARM/SYL)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya