Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) atas Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada 26 hingga 28 Oktober 2022.
Melalui sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Yasmon menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten saat ini telah disampaikan ke kantor Presiden dan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selain RUU tentang Desain Industri.
“Artinya, diharapkan kedua RUU yang masuk ke dalam prolegnas sudah mulai bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun depan. Tentunya ini merupakan tugas yang sangat berat untuk bisa mempersiapkan kedua hal ini,” ujar Yasmon.
Oleh sebab itu, Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan atas substansi RUU yang sudah ada dengan mengundang seluruh pihak yang sedari awal terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.
Selanjutnya, kegiatan ini juga dilakukan untuk membangun pemahaman yang sama antara internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) utamanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Sangat penting, bahwa kita harus memahami dan mengerti dengan benar mengenai RUU yang telah kita siapkan,” terang Yasmon.
“Kita akan membahas pasal per pasal supaya mengetahui pula latar belakang mengapa kita mengajukan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini. Khususnya untuk Direktorat Paten, kita harus benar-benar firm dan solid dengan RUU yang kita kawal ini,” tambahnya.
Selaras dengan Yasmon, Subkoordinator Perundang-Undangan Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Bayu Santoso mengatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai wujud nyata DJKI dalam upaya pelindungan paten.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai masukan dalam menyempurnakan substansi RUU Paten, serta penguatan justifikasi terhadap substansi RUU Paten yang telah masuk ke dalam prioritas prolegnas,” pungkasnya. (daw/dit)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025