Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) atas Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada 26 hingga 28 Oktober 2022.
Melalui sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Yasmon menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten saat ini telah disampaikan ke kantor Presiden dan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selain RUU tentang Desain Industri.
“Artinya, diharapkan kedua RUU yang masuk ke dalam prolegnas sudah mulai bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun depan. Tentunya ini merupakan tugas yang sangat berat untuk bisa mempersiapkan kedua hal ini,” ujar Yasmon.
Oleh sebab itu, Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan atas substansi RUU yang sudah ada dengan mengundang seluruh pihak yang sedari awal terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.
Selanjutnya, kegiatan ini juga dilakukan untuk membangun pemahaman yang sama antara internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) utamanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Sangat penting, bahwa kita harus memahami dan mengerti dengan benar mengenai RUU yang telah kita siapkan,” terang Yasmon.
“Kita akan membahas pasal per pasal supaya mengetahui pula latar belakang mengapa kita mengajukan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini. Khususnya untuk Direktorat Paten, kita harus benar-benar firm dan solid dengan RUU yang kita kawal ini,” tambahnya.
Selaras dengan Yasmon, Subkoordinator Perundang-Undangan Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Bayu Santoso mengatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai wujud nyata DJKI dalam upaya pelindungan paten.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai masukan dalam menyempurnakan substansi RUU Paten, serta penguatan justifikasi terhadap substansi RUU Paten yang telah masuk ke dalam prioritas prolegnas,” pungkasnya. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025