Satgas Ops Tingkatkan Penegakan Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) berhasil meningkatkan penanganan penegakan hukum pelanggaran di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatatkan peningkatan ini berkat upaya kerja sama antar instansi yang tergabung dalam satgas.


Pada tahun 2020, Ditjen KI hanya mencatat ada 30 total kasus penegakan hukum dan telah ditangani. Namun pada tahun ini, jumlahnya bertambah 3 kasus per November 2021. Data penutupan website juga terus naik dari 66 di tahun 2019, 148 di 2020, dan per Agustus 2021 sudah mencapai 242 website.


“Kita memiliki kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain yang bisa disampaikan melalui pengaduan. Untuk penindakannya, ada dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami dan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal),” terang Anom Wibowo selaku Ketua Satgas Ops sekaligus Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI dalam pertemuan dengan US Embassy pada Selasa, 7 Desember 2021.


Legal Attache FBI (Federal Bureau of Investigation) John Kim mengapresiasi langkah konkret yang ditunjukkan Indonesia dari pembentukan Satgas Ops ini. Pihaknya mengatakan bahwa upaya-upaya ini perlu dilanjutkan dan ditunjukkan pada Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) yang telah meletakkan Indonesia dalam status PWL.


“Menurut saya penting untuk menunjukkan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan karena inilah poin penting dalam penetapan status PWL tersebut,” ucapnya. 


Digital Economy and Cybersecurity Officer, U.S. Embassy Jakarta Tamra Hackett Greig juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap kekayaan intelektual tidak hanya penting untuk keluar dari status PWL. Namun juga penting untuk kepentingan masyarakat dalam negeri yang merasakan langsung kualitas barang/jasa original.


“HKI bukan hanya penting untuk investor asing, tapi juga untuk konsumen di Indonesia,” kata Greig.


Sebagai informasi, Satgas Ops dibentuk atas lima kementerian/lembaga yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.


“Dengan adanya Satgas Ops ini, kita semua satu tim berupaya memperbaiki dari sisi regulasi, reformasi birokrasi, edukasi, dan penegakan agar bisa menghasilkan hal positif bagi Indonesia agar bisa keluar dari status PWL ini,” ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. M Samsu Arifin.


Sementara itu, status PWL ini dianggap menyulitkan Indonesia dalam memperoleh aliran investasi asing dari negara seperti Amerika Serikat dan Eropa. Kepala Seksi Kerja Sama Internasional DJBC Muchsinin Husein berharap mendapat program penurunan tarif bea masuk Generalized System of Preferences (GSP) yang lebih besar lagi dari Amerika. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. 

Selain itu, dia juga mengatakan koordinasi ini dapat membantu sistem rekordasi yang penting dilakukan agar petugas-petugas bea cukai dapat melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang yang diduga melanggar KI. 

"Apabila sistem rekordasi berhasil, tentunya dapat mencegah terjadinya pelanggaran KI sehingga Indonesia mendapatkan kepercayaan oleh investor dari negara-negara mitra," pungkasnya. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya