Satgas Ops dan USTR Bahas Regulasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) dan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) membahas sejumlah regulasi yang dianggap perlu diamandemen demi keluarnya Indonesia dari Daftar Pengawasan Utama (Priority Watch List) Amerika Serikat, daftar negara yang dianggap memiliki pelindungan kekayaan intelektual lemah oleh USTR.


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) sebagai leading sector dalam upaya penanggulangan status PWL yang disandang Indonesia selama 33 tahun tersebut menginisiasi pertemuan ini.

Sung Eun Chang sebagai Director for Innovation and Intellectual Property USTR mengatakan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dianggap masih menyulitkan pemilik usaha asing untuk menjalankan patennya di Indonesia. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa UU tersebut saat ini telah selesai diharmonisasi secara internal.

“Revisi UU Paten sedang dalam proses dan akan dimulai di tahun 2022 kembali. Ditjen KI bukanlah sebagai pihak yang menentukan terhadap proses legislasi karena hal tersebut merupakan ranah dari legislatif,” ujar Dede.

Selain itu, Chang juga membahas Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya pasal 43 yang menjelaskan tentang perbuatan pengecualian dalam pelanggaran hak cipta. Pihak Amerika khawatir klausul penyebaran konten hak cipta yang diperbolehkan penyebarannya dapat merugikan jika tidak dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Agung Damarsasongko Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif menjelaskan bahwa pengecualian dalam ayat-ayat di pasal ini seluruhnya tidak dianggap sebagai pelanggaran apabila telah mendapatkan persetujuan pencipta dan tidak dikomersialisasikan.

“Pasal 43D terkait dengan penyebarluasan konten-konten hak cipta yang diperbolehkan dengan tetap seizin pencipta, namun bukan untuk kepentingan komersial dan dianggap bukan sebagai
pelanggaran UU,” ujar Agung. 

Tak hanya soal paten dan hak cipta, Amerika Serikat juga menganalisis pasal 38 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Tahun 2019 dan pasal 68 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek yang menyatakan bahwa merek dagang dapat dibatalkan setelah Indikasi Geografis terdaftar dua tahun dan memiliki persamaan. Amerika menginginkan revisi untuk peraturan tersebut diubah sehingga tidak ada pembatalan merek yang sudah didaftarkan meski ada nama produk indikasi geografis yang menyerupai.

“Ada rencana revisi namun sampai saat ini kita masih mengidentifikasi hal-hal lain apa saja yang diperlukan dalam konteks revisi UU Merek dan Indikasi Geografis,” jawab Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli.

USTR juga mengulas peraturan dari kementerian/lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Ops ini, antara lain regulasi pemblokiran situs yang melanggar kekayaan intelektual dan kewajiban badan hukum asing berbadan hukum Indonesia. 

Seperti diketahui, Satgas Ops ini terdiri dari lima lembaga yakni Ditjen KI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Misi Satgas Ops ini secara langsung adalah memastikan Indonesia bisa lolos dari status PWL.

Pemerintah berharap keran investasi asing dapat mengalir lebih deras jika Indonesia tidak lagi dianggap menjadi negara penjiplak. Ditambah lagi, Indonesia juga berharap mendapat program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Amerika. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya