Sambangi Makassar, DJKI Lakukan Sertifikasi dan Edukasi Pusat Berbelanjaan Berbasis KI

Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen menegakkan hukum kekayaan intelektual (KI) salah satunya melalui sertifikasi dan edukasi pusat perbelanjaan berbasis KI secara langsung dengan para pelaku usaha. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 29 Maret 2022 di Ratu Indah Mall dan Trans Studio Mall, Makassar, Sulawesi Selatan.



Masih tingginya angka pelanggaran KI, membuat DJKI turun langsung menjemput bola ke para pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah dalam rangka menekan dan memutus mata rantai pelanggaran KI. Program sertifikasi pusat perbelanjaan merupakan  salah satu upaya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang  yang melanggar KI.

Kegiatan ini diawali dengan memberikan gambaran dan langkah pencegahan pelanggaran KI kepada pengelola pusat perbelanjaan. Dialog dengan pengelola pusat perbelanjaan ini akan menjadi dasar terbentuknya pemahaman KI kepada masyarakat. DJKI juga menjelaskan bahwa pemahaman itu harus dituangkan di dalam perjanjian awal yang dilakukan oleh pengelola/manajemen dengan pihak penyewa toko.

“Kami akan memberikan rangsangan kepada masyarakat, khususnya tenant untuk melindungi KI agar tidak memperdagangkan/memperjual belikan barang-barang yang melanggar KI,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.

Tenant Relation Trans Studio Mall, Yose Rizal menjelaskan bahwa pihak pengelola secara tegas menyebutkan tentang larangan dan himbauan untuk tidak memperdagangkan barang-barang palsu. 

“Kami sudah nyatakan di awal perjanjian, bahwa tenant itu harus memenuhi setiap lisensi, persetujuan, perizinan terkait barang-barang yang dijual,” ungkap Yose.

Tanggapan positif pun datang dari para pelaku usaha. Mereka mengatakan edukasi KI ini merupakan hal yang baru dan menarik bagi mereka. 

“Semoga kegiatan seperti ini terus ada, sehingga kami bisa paham tentang KI, karena selama saya bekerja di sini belum ada kegiatan semacam ini,” ungkap salah seorang pegawai Toko Donini di Ratu Indah Mall.



Dalam dua minggu terakhir, DJKI melakukan kegiatan pencegahan di pusat perbelanjaan di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Jatiland Mall dan Muara Mall, Ternate serta dilanjutkan dengan edukasi pada pusat perbelanjaan di Kota Makassar. DJKI terus berkomitmen menjangkau lebih banyak lagi pemangku kepentingan untuk diberikan edukasi dan pemahaman KI sehingga angka pelanggaran KI di Indonesia dapat menurun. 

Sementara itu, edukasi dan sosialisasi ini diberikan agar ada peran serta dan dukungan seluruh pihak untuk menekan angka pelanggaran KI. Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (DES/KAD)






LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya