Sambangi Lamongan, DJKI Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat

Lamongan - Besarnya animo masyarakat di Kabupaten Lamongan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) sejalan dengan tingginya kesadaran masyarakat terkait banyaknya potensi KI yang mereka miliki. Hal ini ditandai dengan hadirnya 350 peserta dalam kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Rumah Makan Aqilla Lamongan Jawa Timur pada Sabtu, 12 November 2022.

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Wiwit Purwani Iswandari berterima kasih atas dipilihnya Provinsi Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan tersebut.

“Loket pelayanan kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Jawa Timur tidak pernah sepi dari kunjungan pemohon karena tingginya antusiasme masyarakat. Adanya kegiatan ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,” ujar Wiwit.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo berharap kegiatan ini bisa membuka wawasan serta menggugah rasa kepedulian peserta yang hadir bahwa KI yang selama ini dianggap sesuatu yang biasa ternyata memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

“Potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Lamongan ini banyak mulai dari batik hingga kesenian tari borang. Jangan sampai karena terlambat mendaftar ataupun mencatatkan kekayaan intelektual milik kita dicuri pihak lain,” ujar Dianto.

Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Krissantyo Adinda mengingatkan akan pentingnya memahami KI dengan pemahaman yang menyeluruh. 

“Berdasarkan sifatnya, KI terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan komunal. Di mana yang sifatnya perorangan bisa dicatatkan atas nama pribadi,” tutur Krissantyo.

“Contohnya, untuk KI perorangan ada merek, hak cipta, desain industri, dan juga paten,” kata Krissantyo.

Adapun, Ia juga menyampaikan bahwa KI yang sifatnya komunal tidak bisa dimiliki secara perorangan karena hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat atau kabupaten dimana kekayaan intelektual tersebut berasal.

Krissantyo mengambil contoh Tarian Jaran Kepang, yang mana  tarian tersebut adalah tradisi budaya yang hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat dikarenakan tarian tersebut sifatnya berakar dari budaya dan tradisi daerah setempat. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya