Sambangi Inventor Riau, DJKI Beri Solusi Penyelesaian Substantif Paten

Riau - Potensi kekayaan intelektual Indonesia khususnya dari para inventor di universitas dan lembaga penelitian sangat besar. Kendati demikian sayangnya, tidak semua penemu mampu memberikan pelindungan paten pada temuannya.

Para pemohon pelindungan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) umumnya mengalami kendala saat menyempurnakan dokumen permohonan paten tahap awal. Oleh karena itu, DJKI berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau menggelar kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha. 



Dalam kesempatan ini, Koordinator Permohonan dan Publikasi DJKI Slamet Riyadi mengatakan bahwa DJKI memberikan fasilitas konsultasi oleh dua pemeriksa paten utama dan lima pemeriksa paten madya kepada para inventor dari perguruan tinggi, lembaga litbang. DJKI juga akan memfasilitasi konsultasi dua puluh lima pelaku usaha di Provinsi Riau terhadap permohonan paten yang sudah masuk tahap pemeriksaan substantif.



“Kami mohon para inventor bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya sehingga hasilnya mencapai maksimal,” ungkap Slamet pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau mulai tanggal 07 s.d 10 Juni 2022.

Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten inipun mendapat tanggapan positif dari para peneliti asal Riau karena merasa terbantu. Hal tersebut disampaikan Monita Olivia selaku Koordinator Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI). 



“Kami sangat bersyukur, sebuah rezeki, biasanya komunikasi korespondensi cukup lama sedangkan kalau ada mediasi seperti ini kita bisa ketemu langsung pemeriksa, bisa langsung memperbaiki dan menanyakan apa yang kira-kira kurang dimengerti sehingga tidak perlu berulang kali korespondensi sampai pemeriksaan lanjutan substantif tahap tiga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu dalam sambutannya menjelaskan bahwa workshop ini merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan perguruan tinggi, lembaga litbang dan pelaku usaha serta untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri.



“Workshop ini juga merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yaitu transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas sehingga output yang diharapkan dari kegiatan workshop ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik dan siap untuk ditandatangani para pihak,” ucap Jahari.

Ia juga menghimbau kepada para peserta workshop dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, dan saran.

Selain itu, Jahari juga berkesempatan untuk menyerahkan dua sertifikat paten kepada Universitas Riau (UNRI) yang diwakilkan oleh Saryono dan Monita Olivia sebagai salah satu inventornya.



Sebagai informasi, kegiatan serupa sudah dilaksanakan oleh DJKI di dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selanjutnya akan dilaksanakan di dua provinsi yang berbeda yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Timur. (dss/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya