Sadar Lindungi Kekayaan Intelektual, UMKM Berpotensi Menjadi Usaha Berskala Besar

Bandung - Demi meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif pada Kamis, (17/06/21) di Hotel Mercure Bandung City Centre. 

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga mengatakan ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep di mana kreativitas menjadi aset utama yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

“Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan kreasi yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Daulat.

Terlebih dengan pesatnya perkembangan teknologi digital khususnya dengan adanya situs belanja elektronik atau e-commerce, hal ini membuat pasar dunia menjadi pasar yang tidak terbatas. 

“Pesatnya perkembangan dan pertumbuhan teknologi dan inovasi ini tentunya tidak terlepas dari sistem pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Daulat.

UMKM diyakini memiliki potensi untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar, hal ini merupakan peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mengembangkan usaha mereka yang tentunya akan bernilai strategis bagi kemajuan ekonomi suatu negara.

Dengan begitu, pendaftaran KI contohnya merek menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan. 

“Pelindungan KI ini berfungsi untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Daulat berharap kegiatan diseminasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KI dan dapat memotivasi untuk lebih berkarya dan berinovasi dan tidak lupa untuk mendaftarkan hasil karya intelektualnya ke DJKI Kemenkumham.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya