Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 19 Januari 2026. Ia menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap LMK.
“Regulasi ini mengatur berbagai ketentuan penting, antara lain syarat pendirian LMK yang harus didukung sedikitnya 200 pencipta dan 50 pemilik hak terkait. Selain itu, diatur pula bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak dapat mendistribusikan royalti apabila data penggunaan lagu dan data pencipta yang disampaikan oleh LMK belum jelas,” ujarnya di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Hermansyah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap LMK diperketat melalui mekanisme audit minimal satu kali setiap tahun yang hasilnya harus dilaporkan kepada publik. Apabila ditemukan pelanggaran, izin LMK dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.
“Peraturan Menteri ini kami terbitkan untuk memastikan pengelolaan royalti oleh LMK dilakukan secara akuntabel dan transparan. Negara hadir untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan royalti tersebut,” ujar Hermansyah.
Selain itu, penguatan pengawasan LMK juga akan melibatkan kantor wilayah Kementerian Hukum. Kantor wilayah didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan LMK di daerah serta berkoordinasi dengan LMKN dan pemangku kepentingan lainnya dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, DJKI bersama Komisi XIII DPR RI merencanakan forum diskusi lanjutan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). FGD ini akan membahas lebih mendalam implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan dan pengawasan hak cipta.
Dalam kesempatan yang sama, selain membahas penguatan regulasi hak cipta, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej juga memaparkan target kinerja Kemenkum Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini Kemenkum menetapkan dua sasaran strategis, yakni kepastian hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan ke dalam 15 kegiatan prioritas sebagai dasar penyusunan program dan anggaran.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan sinergi antara Kemenkum dan Komisi XIII DPR RI semakin kuat dalam mewujudkan program-program prioritas nasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026