Rapat Kerja Teknis DJKI Bahas Inovasi Baru terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual

JAKARTA  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kemenkumham pada 4-7 November 2019.

Dalam penyelenggaraannya di hari pertama ini, para peserta diberikan bimbingan terkait berbagai inovasi yang telah dibuat DJKI untuk pelayanan kekayaan intelektual.

Diskusi yang dilakukan secara panel dibagi dalam berbagai pembahasan di antaranya lingkup Hak Cipta dan Desain Industri. Para peserta diberikan paparan mengenai mekanisme pelindungan hukum pemegang hak desain industri, tata cara penyusunan dokumen permohonan desain industri dalam perpektif kriya dan desain produk.

Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Fathlurachman memaparkan mengenai pendaftaran merek yang kini dapat dilakukan melalui online.

Aplikasi tersebut memang masih terbilang baru karena baru diluncurkan secara softlaunching per 17 Agustus 2019 silam, sehingga dianggap sangat penting untuk diketahui peserta yang terdiri dari seluruh Kantor Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan KI, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI dan perwakilan pegawai sub bidang pelayana KI seluruh kantor wilayah Kemenkumham di Indonesia.

Selain itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti juga memberikan pengarahan mengenai isu-isu terkini di dunia paten. Salah satunya adalah revisi UU No 13. Tahun 2016.

Pembahan berikutnya adalah mengenai penegakan hukum pelindungan hak kekayaan intelektual yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard Silitonga. Reynhard menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa diusulkan untuk diselesaikan di pusat.

Tak hanya itu, pemaparan juga dilanjutkan oleh Direktur Kerjasama, Erni Widhyastari, dan Direktur TI, Sarno Wijaya mengenai tugas dan fungsi keduanya. Erni Widhyastari juga menjelaskan mengenai perbedaan pencatatan warisan budaya di United Nation Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan pencatatan KI Komunal yang lebih untuk pemanfaatan budaya di bidang ekonomi.

Acara ditutup dengan pemaparan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengenai pusat pangkalan data KI Komunal. Pangkalan data sangat dibutuhkan sebagai pendorong ekonomi daerah.

Sebagai informasi, Rapat Kerja Teknis kali ini memang membawa tema ‘KI Komunal sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa’. Tujuannya adalah untuk mensinergikan koordinasi DJKI dengan Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia tahun 2020 yang akan berfokus pada pencatatan KIK daerah.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya