Rapat Kerja Teknis DJKI Bahas Inovasi Baru terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual

JAKARTA  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kemenkumham pada 4-7 November 2019.

Dalam penyelenggaraannya di hari pertama ini, para peserta diberikan bimbingan terkait berbagai inovasi yang telah dibuat DJKI untuk pelayanan kekayaan intelektual.

Diskusi yang dilakukan secara panel dibagi dalam berbagai pembahasan di antaranya lingkup Hak Cipta dan Desain Industri. Para peserta diberikan paparan mengenai mekanisme pelindungan hukum pemegang hak desain industri, tata cara penyusunan dokumen permohonan desain industri dalam perpektif kriya dan desain produk.

Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Fathlurachman memaparkan mengenai pendaftaran merek yang kini dapat dilakukan melalui online.

Aplikasi tersebut memang masih terbilang baru karena baru diluncurkan secara softlaunching per 17 Agustus 2019 silam, sehingga dianggap sangat penting untuk diketahui peserta yang terdiri dari seluruh Kantor Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan KI, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI dan perwakilan pegawai sub bidang pelayana KI seluruh kantor wilayah Kemenkumham di Indonesia.

Selain itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti juga memberikan pengarahan mengenai isu-isu terkini di dunia paten. Salah satunya adalah revisi UU No 13. Tahun 2016.

Pembahan berikutnya adalah mengenai penegakan hukum pelindungan hak kekayaan intelektual yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard Silitonga. Reynhard menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa diusulkan untuk diselesaikan di pusat.

Tak hanya itu, pemaparan juga dilanjutkan oleh Direktur Kerjasama, Erni Widhyastari, dan Direktur TI, Sarno Wijaya mengenai tugas dan fungsi keduanya. Erni Widhyastari juga menjelaskan mengenai perbedaan pencatatan warisan budaya di United Nation Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan pencatatan KI Komunal yang lebih untuk pemanfaatan budaya di bidang ekonomi.

Acara ditutup dengan pemaparan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengenai pusat pangkalan data KI Komunal. Pangkalan data sangat dibutuhkan sebagai pendorong ekonomi daerah.

Sebagai informasi, Rapat Kerja Teknis kali ini memang membawa tema ‘KI Komunal sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa’. Tujuannya adalah untuk mensinergikan koordinasi DJKI dengan Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia tahun 2020 yang akan berfokus pada pencatatan KIK daerah.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya