Rancang Permenkumham, DJKI Berharap PPNS Kekayaan Intelektual Tersebar Di Seluruh Kanwil Kemenkumham

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anom Wibowo menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual akan menjadi salah satu instrumen hukum untuk membangun kekuatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Anom dalam konsinyering Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Hotel Gran Melia Jakarta, Kamis, 18 November 2021.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku salah satu instansi penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), memerlukan instrumen hukum yang mengatur kebutuhan pelaksanaan penyidikan secara rinci, terstruktur dan efektif.

“Jadi salah satu yang kita lakukan kali ini adalah bagaimana membangun kekuatan PPNS KI yang solid dan banyak supaya kita siap melakukan penegakan hukum KI,” kata Anom.

Melalui Permenkumham ini, Anom berharap setidaknya terdapat 2 (dua) PPNS KI aktif di setiap Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. Sehingga memudahkan koordinasi dalam menindak setiap laporan aduan terkait pelanggaran KI.

“Pembentukan rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya manajemen penyidikan yang efektif, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian,” tutur Anom.

Dia menambahkan, bahwa rancangan Permenkumham tersebut untuk menggantikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI.

“Sehingga nantinya dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” ujar Anom.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa kesuksesan Kemenkumham dalam menangani kasus perkara di bidang KI terletak pada terselesaikannya penanganan tersebut oleh PPNS di wilayah.

“Sukses kita bukan kita mampu mengatasi perkara-perkara KI yang ada dipusat sukses kita harus berada di wilayah-wilayah harus kuat,” ungkap Anom.   Anom berharap rancangan Permenkumham tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021.

Anom berharap rancangan Permenkumham tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya