Rancang Permenkumham, DJKI Berharap PPNS Kekayaan Intelektual Tersebar Di Seluruh Kanwil Kemenkumham

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anom Wibowo menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual akan menjadi salah satu instrumen hukum untuk membangun kekuatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Anom dalam konsinyering Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Hotel Gran Melia Jakarta, Kamis, 18 November 2021.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku salah satu instansi penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), memerlukan instrumen hukum yang mengatur kebutuhan pelaksanaan penyidikan secara rinci, terstruktur dan efektif.

“Jadi salah satu yang kita lakukan kali ini adalah bagaimana membangun kekuatan PPNS KI yang solid dan banyak supaya kita siap melakukan penegakan hukum KI,” kata Anom.

Melalui Permenkumham ini, Anom berharap setidaknya terdapat 2 (dua) PPNS KI aktif di setiap Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. Sehingga memudahkan koordinasi dalam menindak setiap laporan aduan terkait pelanggaran KI.

“Pembentukan rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya manajemen penyidikan yang efektif, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian,” tutur Anom.

Dia menambahkan, bahwa rancangan Permenkumham tersebut untuk menggantikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI.

“Sehingga nantinya dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” ujar Anom.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa kesuksesan Kemenkumham dalam menangani kasus perkara di bidang KI terletak pada terselesaikannya penanganan tersebut oleh PPNS di wilayah.

“Sukses kita bukan kita mampu mengatasi perkara-perkara KI yang ada dipusat sukses kita harus berada di wilayah-wilayah harus kuat,” ungkap Anom.   Anom berharap rancangan Permenkumham tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021.

Anom berharap rancangan Permenkumham tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya