Quality Manajemen System untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Merek di DJKI

Jakarta - Melihat tren positif di masyarakat dengan kreativitas dan semangat wirausaha yang semakin tinggi melahirkan berbagai merek usaha produk dagang/jasa lokal semakin menjamur. Hal ini juga sejalan dengan meningkatnya permohonan pendaftaran merek di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. 

DJKI selaku focal point dalam pelindungan KI, khususnya dalam hal ini pelindungan merek, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satunya melalui sistem manajemen mutu pemeriksaan merek DJKI. Oleh karena itu, DJKI bersama dengan JICA dan JPO menyelenggarakan Online Seminar On Quality Management for Trademark Examination yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemeriksa merek di DJKI dalam menerapkan sistem manajemen mutu dalam pemeriksaan merek. 

Kurniaman Telaumbanua selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan bahwa di tahun 2024 ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjadikan Quality Manajemen System (QMS) sebagai target kinerja dalam bentuk penyusunan juknis agar pemeriksa merek dapat meningkatkan mutu output yang dihasilkan pada saat melakukan pemeriksaan.

“Kami menargetkan draft akhir QMS pemeriksaan merek dapat  diselesaikan pada semester pertama tahun 2024 yang meliputi petunjuk teknis pemeriksaan substantif dan standar mutu pemeriksaan merek,” tutur Kurniaman pada Selasa, 31 Januari 2024 secara daring. 

“Sistem manajemen mutu yang baik akan memastikan bahwa pemeriksaan merek dilakukan secara terukur, objektif, dan konsisten. Oleh karena itu, QMS menjadi penting karena pemeriksaan merek merupakan proses inti bagi suatu merek berhasil didaftar atau ditolak. Rekomendasi hasil pemeriksaan yang berkualitas juga merupakan indikator untuk mewujudkan visi DJKI sebagai World Class IP Office,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Yustina Linasari selaku Pemeriksa Merek Madya DJKI menyampaikan terkait bagaimana rencana pengembangan QMS. Untuk menentukan model terbaik QMS di DJKI, dilakukan berdasarkan hasil dari uji coba penggunaan model QMS pada setiap kelompok dan uji coba penggunaan model QMS secara keseluruhan dari rentang waktu November 2023 s.d Juni 2024. 

“Selanjutnya, diperlukan juga penyusunan Juknis QMS dan pembaruan juknis pemeriksaan substantif serta optimalisasi kelompok kerja dalam QMS yang diharapkan dapat mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan,” jelas Yustina. 

Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut hadir juga Director of International Cooperation Division, JPO; Director for Intellectual Property, JETRO Singapore; Deputy Director, Quality Management Section, Trademark Division, JPO; JICA Expert; dan diikuti oleh 70 pemeriksa merek DJKI. (Ver/Dit)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya