PP Nomor 56 Tahun 2022 Disahkan, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Akan Semakin Digeber

Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 20 Desember 2022. PP ini ditujukan sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia.

"Keberadaan PP tersebut sebagai bagian dari pelindungan atas KIK nasional yang secara simultan dapat memperkuat pelindungan defensif setelah sebelumnya Indonesia memiliki Pusat Data Nasional KIK yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami di Kantor DJKI, Jakarta, pada 11 Januari 2023.

Selama ini data inventarisasi KIK tidak hanya ada di DJKI saja, tetapi juga terdapat database pada kementerian/lembaga lainnya seperti di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pertanian.

Setelah dilakukan kajian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data KIK yang telah ada sebelumnya dirasa belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum dan tidak secara jelas mengatur mengenai Pusat Data Nasional KIK. 

"Permenkumham tersebut belum mengatur kejelasan database untuk mendukung inventarisasi KIK. Database ini bertujuan untuk memperkuat bukti kepemilikan KIK Indonesia sehingga tidak ada klaim dari pihak lain," lanjutnya.

Lastami melanjutkan urgensi inventarisasi KIK menjadi semakin tinggi karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan pencatatan KIK. Hal ini disebabkan anggapan masyarakat bahwa KIK adalah hak semua golongan. Padahal pada kenyataannya, seringkali KIK menjadi sasaran empuk untuk diklaim dan dikomersialisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain mengatur mengenai database KIK, PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai beberapa hal, yaitu:

  1. jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis;
  2. penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah;
  3. pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK;
  4. pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia;
  5. pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.

Pada tahun 2022 telah dilakukan pencatatan terhadap 1.071 KIK Indonesia. DJKI dan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga telah melaksanakan diseminasi dan promosi KIK serta pendampingan teknis khususnya untuk operator kanwil dan bagi pemerintah daerah karena masih kurangnya pemahaman KIK. 

Ke depannya, diharapkan dengan disahkannya PP Nomor 56 Tahun 2022 dapat semakin meningkatkan jumlah inventarisasi KIK nasional. (syl/kad) 



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya