PP 56 Tahun 2021 Pertegas Royalti Lagu Musik Untuk Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, Pelaku UMKM Tidak Perlu Risau

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari pemilik bisnis golongan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pasalnya, para pelaku UMKM yang memanfaatkan lagu dan musik sebagai salah satu penambah daya tarik bisnisnya merasa keberatan, mengingat PP ini hadir disaat perekonomian sedang turun karena pandemi Covid-19.

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa bagi UMKM dan start up yang masih merintis usaha, pemerintah memberikan keringanan dalam PP ini.


“Sejatinya PP ini tidak akan memberatkan para pelaku UMKM dan start up, tapi pengusaha jangan berlindung di teman-teman (mengatasnamakan) UMKM,” kata Freddy saat bincang dalam Live Instagram dengan Hukumonline.com bertema Dendang Tagihan Royalti Musik untuk Usaha Komersial, Sabtu (10/4/2021).


Ia menjelaskan royalti ini merupakan business to business. Para pengusaha dapat duduk bersama dengan LMKN terkait keringanan pembayaran royalti lagu dan atau musik tersebut.


“Nanti pemerintah tinggal menetapkan (aturan besaran tarif royalti),” ucap Freddy.

Bagaimanapun aturan mengenai pembayaran royalti harus tetap diberlakukan. Hal ini untuk melindungi pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya cipta lagu dan musik mereka yang digunakan oleh orang lain.

Dalam bincang live tersebut, Freddy juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil keuntungan sekecil apapun dari penarikan royalti tersebut. Pemerintah hanya mengawasi penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


“Pemerintah hanya mengawasi saja. Pemerintah tidak dapat satu sen pun dari royalti,” tegas Freddy.

Menurutnya, dalam PP ini juga mengamanatkan terbentuknya pusat data lagu dan musik agar agar pengelolaan royalti tersebut dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Royalti yang ada dikolektif, dan data center menjadi penting untuk penghitungan royalti. Ke depannya recognizing song akan membantu penghitungannya,” ungkap Freddy.


Karenanya, pemerintah melalui DJKI bersedia memfasilitasi pembangunan pusat data lagu dan musik yang seyogianya program tersebut berjalan di tahun 2020 lalu.

Namun, karena pandemi Covid-19, rencana tersebut harus ditunda dan baru akan diwujudkan pada tahun 2022 mendatang.

“Kami berencana bangun data center lagu dan musik yang
komprehensif, tetapi karena Covid-19 tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya data center ini, tahun 2022 sudah ada sistem informasi lagu dan musik,” ujar Freddy.


Untuk besaran tarif royalti, Freddy mengatakan aturan tersebut diatur pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

PP ini diharapkan dapat menjadi pemacu seniman untuk lebih banyak berkarya lagi. Tentunya menjadi harapan bersama agar implementasi Peraturan Pemerintah ini lebih transparan dan akuntabel.  (DES/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya