Gorontalo - Penelitian merupakan salah satu kegiatan yang dimiliki universitas di mana hasil dari penelitian tersebut dapat berupa invensi. Berdasar hal tersebut, Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Gorontalo yang saat ini memiliki potensi besar untuk didaftarkan hasil penelitiannya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bisnis proses permohonan paten, mulai dari pra-permohonan, permohonan, klasifikasi dan publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, hingga pasca permohonan seperti mutasi dan lisensi. Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi para akademisi untuk mendaftarkan patennya.
Ketua Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Rifan Fikri dalam sambutannya mengatakan bahwa permohonan paten yang masuk pada tahun 2023 berjumlah 15.000 permohonan, tetapi hanya 30% yang merupakan permohonan dalam negeri. Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2022 di mana berkat kemudahan yang diberikan pemerintah, permohonan dari Universitas, Lembaga Penelitian, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat meningkat.
“Presiden mengarahkan agar output yang dihasilkan dari sebuah penelitian berupa paten, karena paten merupakan produk atau proses yang nyata wujudnya. Dengan adanya kebijakan tersebut harapannya dapat meningkatkan permohonan dari universitas, Lembaga Penelitian, dan UMKM,” jelasnya.
Tidak hanya mengharapkan jumlah permohonan yang meningkat, Rifan juga mengharapkan bahwa permohonan paten yang masuk juga memiliki kualitas yang baik sehingga paten yang didaftarkan dapat diterapkan dalam industri.
‘’Kami harapkan tidak terjadi banyak-banyakan permohonan antara universitas, tetapi permohonan paten yang berkualitas, karena dalam Undang-Undang Paten pasal 8, paten harus dapat diwujudkan dan diterapkan dalam industri karena itu bisa menjadi bahan penilaian diterimanya suatu paten,” tutupnya.
Direktur Poltekkes Kemenkes Mohamad Anas Anasiru mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat membantu para akademisi dalam memahami lebih lanjut terkait dengan permohonan paten yang di mana paten juga merupakan indikator penting yang harus dicapai oleh instansi.
“Kami harapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat membantu kami untuk mencapai indikator tersebut dan ilmu yang dibagi bisa bermanfaat untuk kami kedepannya dalam mengajukan permohonan paten,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik.
Senin, 12 Januari 2026
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Selasa, 13 Januari 2026
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026