POSS Aceh: Tidak Perlu Rumit, Paten Merupakan Solusi Masalah Sehari-hari

Banda Aceh - Provinsi Serambi Mekkah menjadi provinsi ke 12 pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) dari total 33 provinsi yang akan disambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan POSS Aceh dilaksanakan di Sai Hotel, Banda Aceh pada 14 s.d. 16 Mei 2024.

Junarlis selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengatakan, Provinsi Aceh memiliki aspek potensial di bidang pariwisata, perkebunan, pertanian, dan hasil laut. Ia meyakini Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang juga memiliki potensi ekonomi.

“Selain itu, perguruan tinggi juga diharapkan mampu meningkatkan permohonan paten. Tidak harus rumit, selama itu merupakan solusi masalah sehari-hari dan ada unsur kebaruan, dapat didaftarkan sebagai paten,” jelas Junarlis.

Total permohonan paten di Aceh sejak tahun 1991 sampai dengan Februari 2024 adalah 284 permohonan paten. Masih rendahnya permohonan paten dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait paten, Junarlis meminta kegiatan POSS ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta.

“Saya berharap pengetahuan rekan-rekan inventor dalam menuangkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan untuk didaftarkan menjadi lebih baik sehingga permohonan paten dapat terus meningkat. Hal tersebut agar kita dapat menyesuaikan diri dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Junarlis.

Menyambut harapan tesebut, Dian Nurfitri selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Paten mengatakan seluruh rangkaian kegiatan POSS merupakan wujud keseriusan DJKI dalam menggali potensi dan memberikan solusi atas pertanyaan atau kendala inventor dan calon inventor di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bisnis proses paten, meningkatkan jumlah permohonan, dan pelindungan paten,” kata Dian. 

Seperti rangkaian kegiatan POSS di provinsi lainnya, pada kegiatan POSS Aceh juga terdapat kegiatan sosisalisasi untuk peningkatan pemahaman paten dan layanannya, konsultasi pendaftaran, pemeriksaan, asistensi pemeriksaan paten, serta layanan paten lainnya. 

“Dalam kegiatan ini  diselesaikan 36 permohonan paten di Aceh. 33 permohonan diberi paten, dan tiga lainnya masih dalam proses penyelesaian,” pungkas Dian. (DES/SYL)





LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Gramedia Teken Kerja Sama Perangi Pembajakan Buku

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.

Selasa, 24 Juni 2025

Membuka Masa Depan Bisnis yang Lebih Baik Melalui Investasi dan Penguatan Merek

Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.

Selasa, 24 Juni 2025

Siapkan Rencana Potensi Penerapan IPAS, DJKI Kemenkum Gelar Rapat Transformasi Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya