POSS Aceh: Tidak Perlu Rumit, Paten Merupakan Solusi Masalah Sehari-hari

Banda Aceh - Provinsi Serambi Mekkah menjadi provinsi ke 12 pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) dari total 33 provinsi yang akan disambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan POSS Aceh dilaksanakan di Sai Hotel, Banda Aceh pada 14 s.d. 16 Mei 2024.

Junarlis selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengatakan, Provinsi Aceh memiliki aspek potensial di bidang pariwisata, perkebunan, pertanian, dan hasil laut. Ia meyakini Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang juga memiliki potensi ekonomi.

“Selain itu, perguruan tinggi juga diharapkan mampu meningkatkan permohonan paten. Tidak harus rumit, selama itu merupakan solusi masalah sehari-hari dan ada unsur kebaruan, dapat didaftarkan sebagai paten,” jelas Junarlis.

Total permohonan paten di Aceh sejak tahun 1991 sampai dengan Februari 2024 adalah 284 permohonan paten. Masih rendahnya permohonan paten dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait paten, Junarlis meminta kegiatan POSS ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta.

“Saya berharap pengetahuan rekan-rekan inventor dalam menuangkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan untuk didaftarkan menjadi lebih baik sehingga permohonan paten dapat terus meningkat. Hal tersebut agar kita dapat menyesuaikan diri dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Junarlis.

Menyambut harapan tesebut, Dian Nurfitri selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Paten mengatakan seluruh rangkaian kegiatan POSS merupakan wujud keseriusan DJKI dalam menggali potensi dan memberikan solusi atas pertanyaan atau kendala inventor dan calon inventor di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bisnis proses paten, meningkatkan jumlah permohonan, dan pelindungan paten,” kata Dian. 

Seperti rangkaian kegiatan POSS di provinsi lainnya, pada kegiatan POSS Aceh juga terdapat kegiatan sosisalisasi untuk peningkatan pemahaman paten dan layanannya, konsultasi pendaftaran, pemeriksaan, asistensi pemeriksaan paten, serta layanan paten lainnya. 

“Dalam kegiatan ini  diselesaikan 36 permohonan paten di Aceh. 33 permohonan diberi paten, dan tiga lainnya masih dalam proses penyelesaian,” pungkas Dian. (DES/SYL)





LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya