Plt Ditjen KI Lantik 14 Orang Tim Ahli Indikasi Geografis

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu melantik empat belas Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) pada Senin, 24 Januari 2022 di Aula Oemar Seno Aji, Jakarta.
 
"Pada kesempatan ini saya ingin mengajak saudara-saudara yang baru dilantik untuk melaksanakan sumpah yang saudara ucapkan dan dibarengi dengan komitmen moral untuk mengemban amanah jabatan," tutur Razilu saat menyampaikan sambutan.

Razilu menyampaikan, Indonesia memiliki keragaman dan potensi ekonomi IG yang besar. Oleh karena itu, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah meningkatkan pelindungan terhadap potensi tersebut dengan mengukuhkan tim ahli IG.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis ditegaskan bahwa tim ahli IG memiliki tugas, antara lain melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG dan melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, tim ahli IG yang telah diangkat masing-masing telah memiliki pengetahuan, keahlian, atau pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dalam bidang-bidang tertentu seperti pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan keahlian lainnya.

Selain itu, agar penilaian yang diberikan objektif dan transparan, tim ahli IG bersikap mandiri (independent) dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik dalam lingkup IG.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang diberikan tim ahli IG periode I hingga periode III yang telah berkontribusi terhadap terdaftarnya 108 Indikasi Geografis di Indonesia. Semoga capaian ini dapat terus meningkat ke depannya," Razilu.

Sebagai informasi, pada 12 Januari yang lalu, DJKI baru saja menyerahkan sertifikat IG produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, yaitu Kopi Hyang Argopuro. Kopi jenis arabika ini memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah.


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya