Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu memberikan pengarahan dalam penutupan kegiatan penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilaksanakan oleh Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada kesempatan tersebut, Plt. Dirjen KI menyampaikan kepada seluruh pemeriksa untuk memperhatikan kembali pelaksanaan dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya pada pasal 54 dan pasal 62.
Pasal 54 berisikan mengenai ketentuan pelaksanaan pemeriksaan substantif di mana hasil dari pemeriksaan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan agar dapat diberikan paten atau granted.
“Perlu dipahami kembali, bahwa saat melakukan tahapan pemeriksaan substantif, permohonan paten harus memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis pada Pasal 54. Karena pasal ini merupakan penentu dari permohonan paten, apakah permohonan dapat diberikan paten atau ditolak,” ujar Razilu di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 12 Januari 2022.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan substantif masih didapatkan kekurangan dari persyaratan yang seharusnya dipenuhi, maka pemohon akan dikirimkan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 62 yang harus ditanggapi oleh pemohon dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
Surat pemberitahuan tersebut berisikan tentang ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
“Pemeriksa juga harus memperhatikan first action (pemberian surat pemberitahuan), karena jika sudah dikeluarkan maka para pemeriksa sudah dikunci untuk memberikan keputusan paling lama 6 bulan bagi sebuah permohonan paten,” tegas Razilu.
Plt. Dirjen KI juga menyampaikan kepada pemeriksa agar memaksimalkan waktu yang diberikan untuk melakukan diskusi bersama dengan pemohon agar nantinya tanggapan yang disampaikan oleh pemohon dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini berkaitan juga dengan persiapan pembahasan Rancangan UU Paten yang sedang disiapkan.
“Kalau sekiranya Pasal 62 ini perlu disempurnakan, diharapkan nanti bisa diusulkan dalam pembahasan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun ini,” ujar Yasmon.
Sebagai tambahan, kegiatan diakhiri dengan diskusi lanjutan bersama dengan Plt. Dirjen KI didampingi Direktur Paten, DTLST, dan RD berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan paten yang saat ini diimplementasikan oleh para pemeriksa paten, dari ahli utama sampai dengan ahli pertama. (SAS/DAW)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025