Plt. Ditjen KI Berikan Arahan Dalam Penguatan Pelaksanaan UU Paten

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu memberikan pengarahan dalam penutupan kegiatan penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilaksanakan oleh Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Pada kesempatan tersebut, Plt. Dirjen KI menyampaikan kepada seluruh pemeriksa untuk memperhatikan kembali pelaksanaan dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya pada pasal 54 dan pasal 62. 

Pasal 54 berisikan mengenai ketentuan pelaksanaan pemeriksaan substantif di mana hasil dari pemeriksaan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan agar dapat diberikan paten atau granted.

“Perlu dipahami kembali, bahwa saat melakukan tahapan pemeriksaan substantif, permohonan paten harus memenuhi seluruh persyaratan yang tertulis pada Pasal 54. Karena pasal ini merupakan penentu dari permohonan paten, apakah permohonan dapat diberikan paten atau ditolak,” ujar Razilu di Aula Gedung DJKI Lantai 8 pada tanggal 12 Januari 2022.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan substantif masih didapatkan kekurangan dari persyaratan yang seharusnya dipenuhi, maka pemohon akan dikirimkan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 62 yang harus ditanggapi oleh pemohon dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. 

Surat pemberitahuan tersebut berisikan tentang ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.

“Pemeriksa juga harus memperhatikan first action (pemberian surat pemberitahuan), karena jika sudah dikeluarkan maka para pemeriksa sudah dikunci untuk memberikan keputusan paling lama 6 bulan bagi sebuah permohonan paten,” tegas Razilu.

Plt. Dirjen KI juga menyampaikan kepada pemeriksa agar memaksimalkan waktu yang diberikan untuk melakukan diskusi bersama dengan pemohon agar nantinya tanggapan yang disampaikan oleh pemohon dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini berkaitan juga dengan persiapan pembahasan Rancangan UU Paten yang sedang disiapkan.

“Kalau sekiranya Pasal 62 ini perlu disempurnakan, diharapkan nanti bisa diusulkan dalam pembahasan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun ini,” ujar Yasmon.

Sebagai tambahan, kegiatan diakhiri dengan diskusi lanjutan bersama dengan Plt. Dirjen KI didampingi Direktur Paten, DTLST, dan RD berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan paten yang saat ini diimplementasikan oleh para pemeriksa paten, dari ahli utama sampai dengan ahli pertama. (SAS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya