Plt. Dirjen KI Sebut Telah Siapkan Aplikasi untuk Lancarkan Implementasi PP tentang Ekonomi Kreatif

Jakarta - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. PP ini dinantikan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan pinjaman dengan mengagunkan produk kekayaan intelektualnya kepada bank dan nonbank.

Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa inovasi untuk melancarkan pelaksanaannya.

“Kami sudah menyiapkan beberapa aplikasi yang memungkinkan implementasi PP ini lebih lancar. Kami sudah membangun aplikasi yang dapat mempertemukan para pemilik ide dengan para investor dan mempercepat proses pencatatan hak cipta,” ujar Razilu pada Jumat, 29 Juli 2022 dalam webinar.



Aplikasi pertama yang disebutnya adalah aplikasi online untuk permohonan kekayaan intelektual. Aplikasi ini memudahkan para pelaku ekonomi kreatif yang lokasinya jauh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga bisa mendaftar secara mandiri kapan saja di mana saja.

“Kami juga telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 20 Desember 2022 lalu. Masyarakat hanya butuh 3-10 menit untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaannya asalkan seluruh syarat dan dokumennya telah lengkap,” imbuhnya.

DJKI juga telah membangun Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. PDKI dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti merek, paten, desain industri, sampai rahasia dagang, sebab sistem pendaftaran tersebut menggunakan asas first to file (memberikan hak eksklusif pada yang pertama kali mendaftar dan diterima). 

Dalam waktu dekat, DJKI akan mempertemukan investor dan pemilik kekayaan intelektual dalam satu aplikasi yang disebut IP Marketplace. Pembangunan platform ini diharapkan dapat mempermudah pemasaran produk yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya.

“Semoga investor yang memiliki modal bisa bernegosiasi lisensi atau waralaba dengan pemilik KI. Aplikasi ini nanti kita sudah launch tanggal 3 Juli 2022,” ungkap Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual yang bisa diagunkan bisa berupa karya seni, sastra, desain, bidang pengetahuan, atau invensi di bidang teknologi. Namun, pelaku ekonomi kreatif harus terlebih dahulu mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. 

“Cara memperoleh pelindungan KI ada 3 macam, ada yang konstitutif seperti paten, merek, desain industri, DTLST, indikasi geografis dan pelindungan varietas tanaman. Ada juga yang deklaratif yaitu hak cipta dan hak terkait. Yang terakhir rahasia dagang dilindungi selama rahasianya belum dipublikasi,” terang Razilu.

Sebagai informasi, permodalan berbasis KI sebenarnya bukanlah hal baru. Permodalan dengan skema yang sama sudah berjalan seperti di Korea Selatan, Singapura, dan China. Oleh karena itu, DJKI berupaya keras agar PP yang baru disahkan bisa segera dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya