Plt. Dirjen KI Razilu Berharap Pelaku Bisnis Lindungi Kekayaan Intelektual

Medan - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengingatkan kepada para pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya perlu memperhatikan pelindungan produk kekayaan intelektualnya.

“Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual (KI), dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan,” kata Razilu saat memberikan arahan pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Le Polonia Medan pada hari Selasa, 7 Desember 2021.

Adapun resiko yang terjadi apabila tidak memanfaatkan sistem pelindungan KI diantaranya adalah pertama, produk atau proses yang dihasilkan berpeluang besar melanggar KI pihak lain.

“Contohnya tidak mendaftarkan mereknya. Sehingga tidak aman dalam pengembangan bisnis. Karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan dan digugat oleh pemilik merek terdaftar,” kata Razilu.

Kedua, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam kompetisi perdagangan, baik di tingkat nasional maupun global. “Kenapa lemah, karena bapak ibu tidak memiliki hak eksklusif, dan tidak memilik hak monopoli, serta banyaknya kompetitor yang menjual produk sejenis,” ujar Razilu.

Ketiga, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam mempertahankan keunggulannya. Keempat, produk yang dihasilkan akan menghadapi hambatan pada proses bea cukai di negara tujuan ekspor.

“Buat pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor untuk produknya, akan mengalami hambatan di bea cukai,” ungkap Razilu.

Ia juga menyarankan kepada pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan semenarik mungkin yang akan memberikan nilai tambah ekonomi. Seperti dengan memberi merek pada produk tersebut, kemudian dikemas dengan kemasan yang bagus.

Menurut Razilu, semua produk dapat diberikan nilai tambah atau economic value added dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.

“Sebagai contoh produk kopi. Kalau menjual bubuk kopi tanpa kemasan atau pun dengan kemasan seadanya, maka harga jualnya pun akan murah. Sebaliknya, apabila kopi tersebut diolah, diberi merek tertentu, dan dikemas dengan kemasan yang menarik kemudian didaftarkan sebagai desain industri, maka nilai jualnya akan lebih tinggi,” pungkas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya