Plt. Dirjen KI : Pentingnya Pelindungan KI Dalam Mendukung Daya Saing Bangsa

Padang - Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu komponen penting dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa. Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial. 

Dalam pidato pada Kuliah Umum yang diadakan di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat pada tanggal 18 Mei 2022, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan kepedulian masyarakat Indonesia dan luar negeri terkait pengajuan permohonan KI dalam lima tahun terakhir meningkat tajam. 

“Dalam lima tahun terakhir tren pendaftaran KI terus meningkat, seperti hak cipta pada tahun 2017 hanya 11.764 permohonan, lalu setelah kita menerapkan sistem pendaftaran online pada tahun 2018 meningkat menjadi 30.706," ujar Razilu.

"Peningkatan ini secara terus menerus yaitu pada tahun 2021 kami menerima permohonan hak cipta sebanyak 83.078, begitupun untuk permohonan desain industri, merek dan paten yang terus meningkat secara fluktuatif,” sambungnya.



Dengan adanya peningkatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran untuk terus memproduksi karya-karya di bidang KI  khususnya untuk para akademisi karena perguruan tinggi merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi.

“Untuk perguruan tinggi kita berikan insentif dalam pengajuan paten yaitu dengan diberikan keringanan dalam biaya pemeliharaan paten untuk tahun pertama sampai tahun ke lima yaitu nol rupiah, ” kata Razilu.

Razilu juga menjelaskan pentingnya pelindungan KI dalam penelitian yaitu pertama, untuk menghindari duplikasi pekerjaan riset. Kedua, bebas dari tuntutan pihak lain atas pelanggaran KI. Ketiga, berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya keempat, pelindungan KI juga dapat mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya. Kelima, KI dapat memperbaiki mutu/kualitas produk atau proses yang sudah ada dan mengembangkan solusi teknis, produk atau proses baru. Selanjutnya, KI bisa menjadi kebanggaan bagi lembaga riset. 

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran khususnya untuk para kreator dan inventor serta para pengambil kebijakan di Universitas Andalas untuk mengambil langkah-langkah yang lebih baik lagi dalam bidang kekayaan intelektual,” tambah Razilu.



Sebagai informasi dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan beberapa program unggulan, seperti Roving Seminar Menteri Hukum dan HAM, Mobil IP Clinic,  POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), IP Market Place, Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan lain-lainnya. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya