Plt. Dirjen KI: KI Ada di Sekitar Kita dan Punya Nilai Ekonomi

Bandung - Kekayaan Intelektual (KI) memiliki kaitan erat dengan manusia di kehidupan sehari - harinya. Mulai dari bangun tidur hingga akan tidur kembali, KI ada di sekitar kita dan KI juga erat kaitannya dengan nilai ekonomi.

“Contoh sederhana, shampo yang kita gunakan sehari-harinya itu memiliki merek, paten pada formula samponya, juga desain industri untuk dari segi kemasan produk sampo tersebut,” terang Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) KI Razilu pada Podcast ‘Operasi’ Obrolan Pencari Inspirasi dan Informasi, Jumat 20 Mei 2022.

Lanjutnya, ia menerangkan bahwa KI memiliki jangka waktu pelindungan dalam eksploitasi nilai ekonominya. Selepas jangka waktu itu, KI akan menjadi milik umum. Artinya, apabila orang lain menggunakan KI tersebut maka tidak akan menjadi pelanggaran. 

“Salah satu rezim KI yaitu hak cipta yang memiliki masa pelindungan seumur hidup ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia. Untuk rezim merek 10 tahun dan bisa diperpanjang pelindungan mereknya. Namun, untuk paten itu tidak bisa diperpanjang pelindungannya,” tutur Razilu.



Menurut Razilu, negara maju adalah negara yang mengedepankan kekayaan intelektualnya. Sebagai contoh, dapat dilihat dari semua negara yang bergabung pada G20, ekonomi negara-negara tersebut distimulasi oleh kekayaan intelektualnya yang terdepan seperti Jepang salah satunya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk ikut dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional, salah satunya dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 6 Januari 2022.

“Dengan POP HC kami memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pencatatan ciptaan. Surat pencatatan ciptaan akan terbit kurang dari 10 menit. Di sini kami ingin mengubah mindset masyarakat bahwa sekarang pencatatan ciptaan itu tidak susah dan tidak perlu ribet lagi,” kata Razilu.

Menanggapi hal itu, salah satu musisi asal Kota Bandung, Balum, menyampaikan pengalamannya dalam menggunakan POP HC.

“Saya kemarin sudah mencoba sendiri POP HC ini. Ternyata sangat gampang dan mudah banget hanya 3-4 menit saja surat pencatatannya terbit,” ungkap Balum.

Selaras dengan Balum, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat sekaligus Duta KI Jawa Barat, Firman Siagian juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dalam hal ini DJKI yang telah memberikan kemudahan khususnya kepada para musisi untuk mencatatkan karya ciptaannya dengan POP HC.



“Menurut saya, dengan adanya POP HC ini merupakan wujud nyata dari pemerintah yang membuktikan benar-benar hadir di tengah masyarakat kita semua,” kata Firman.

Menurutnya, kini musisi di Indonesia tidak perlu khawatir lagi karena kini ide maupun karya yang dihasilkan telah didukung oleh negara dan dapat dilindungi pelindungan hukumnya.

Di kesempatan yang sama, Razilu juga melakukan kunjungan ke kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Kota Bandung. Ia berharap dengan adanya MIC, DJKI dapat mendengar masyarakat dan dapat menjawab serta memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat kini. (ver/kad)





LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya