Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 16 Desember 2022 di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia Jakarta Selatan.
“Saya mengajak agar sumpah yang telah diucapkan dapat dipertanggungjawabkan dengan komitmen moral dan sikap profesional yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan amanah dimaksud, baik kepada diri sendiri, kepada bangsa dan negara dan yang utama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Plt. Direktur Jenderal KI Razilu.
Razilu mengatakan bahwa semua pejabat yang baru saja dilantik mempunyai peran penting di Kemenkumham karena semuanya telah menjadi suatu kesatuan sistem yang akan saling berkaitan dan tentunya akan saling membutuhkan.
“Terkait dengan keberadaan di mana pun baik koordinator maupun sub koordinator sama-sama berperan penting dan harus mengutamakan tanggung jawab,” tegasnya.
“Semua jabatan adalah sama. Yang harus dipikirkan adalah kontribusi apa yang harus dilakukan untuk kebaikan institusi ke depannya. Harus mengedepankan integritas karena integritas adalah harga mati,” lanjutnya.
Agar mampu mengedepankan integritas, Razilu berpesan bahwa seluruh insan pengayoman harus rendah hati dan empati dengan memberikan pelayanan publik terbaik juga mengembangkan inovasi. Hal ini dirasa perlu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian.
“Hargai semua orang dan ciptakan lingkungan yang kondusif sehingga situasinya menjadi harmonis. Laksanakan pengabdian ini dengan jujur dan ikhlas,” pungkas Razilu.
Ia berharap agar di tahun yang akan datang DJKI menjadi semakin PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif juga BerAKHLAK yang merupakan core value tiap aparatur sipil negara (ASN) untuk Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. (CAN/SYL)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026