Plt Dirjen KI Buka Suara Sengketa Soal Merek GoTo

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu membeberkan pendapatnya terkait sengketa merek GoTo yang terjadi antara PT Terbit Financial Technology dan Gojek & Tokopedia. 

Razilu mengatakan bahwa masyarakat perlu menyadari saat seseorang mendaftarkan sebuah merek, maka dia tidak mendominasi nama merek itu di semua bidang jenis barang/jasa. Sejak awal, pemohon pelindungan merek diberi pilihan untuk mendaftarkan kelas barang/jasa apa saja yang  ingin dilindungi sehingga hanya pada barang/jasa tersebut saja pemilik hak merek dapat memanfaatkan mereknya.

“Ketika seseorang mendaftarkan merek, dia harus memilih kelas apa yang ingin dilindungi. Di setiap kelas itu ada jenis barangnya,” buka Razilu pada Rabu, 1 Desember 2021 dalam wawancara di Jakarta Selatan. 

“Satu merek apapun ketika pemiliknya tidak mendaftarkan kelas 1-42, tetapi hanya kelas 1 saja, berarti dia hanya memiliki hak di kelas 1 saja. Tidak memiliki hak untuk kelas lain,” sambung Razilu.

Dia menambahkan bahwa di dalam satu kelas saja bahkan terdapat ratusan jenis barang. Pemohon harus meminta klaim merek secara rinci untuk pelindungan mereknya. 

“Jangan mengira kalau sudah ada satu merek, semuanya milik dia. Nggak bisa begitu juga karena ada batasan-batasan. Apalagi di merek itu ada barang dan ada jasa. Kita harus lihat dulu permintaan Gojek & Tokopedia di kelas apa dan juga apa yang sudah didaftarkan oleh PT Terbit Financial Technology,” tambahnya.

Oleh karena itu untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan aman dari sengketa, Razilu mengimbau masyarakat untuk menuju https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Pada situs tersebut, dapat dilihat daftar HKI yang sudah maupun masih dalam proses pelindungan.

“Masyarakat bisa mencari merek dan desain logo seperti apa saja sehingga dia tidak mendaftarkan lagi merek karya yang sudah ada,” pungkasnya. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya