Plt Dirjen KI Buka Suara Sengketa Soal Merek GoTo

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu membeberkan pendapatnya terkait sengketa merek GoTo yang terjadi antara PT Terbit Financial Technology dan Gojek & Tokopedia. 

Razilu mengatakan bahwa masyarakat perlu menyadari saat seseorang mendaftarkan sebuah merek, maka dia tidak mendominasi nama merek itu di semua bidang jenis barang/jasa. Sejak awal, pemohon pelindungan merek diberi pilihan untuk mendaftarkan kelas barang/jasa apa saja yang  ingin dilindungi sehingga hanya pada barang/jasa tersebut saja pemilik hak merek dapat memanfaatkan mereknya.

“Ketika seseorang mendaftarkan merek, dia harus memilih kelas apa yang ingin dilindungi. Di setiap kelas itu ada jenis barangnya,” buka Razilu pada Rabu, 1 Desember 2021 dalam wawancara di Jakarta Selatan. 

“Satu merek apapun ketika pemiliknya tidak mendaftarkan kelas 1-42, tetapi hanya kelas 1 saja, berarti dia hanya memiliki hak di kelas 1 saja. Tidak memiliki hak untuk kelas lain,” sambung Razilu.

Dia menambahkan bahwa di dalam satu kelas saja bahkan terdapat ratusan jenis barang. Pemohon harus meminta klaim merek secara rinci untuk pelindungan mereknya. 

“Jangan mengira kalau sudah ada satu merek, semuanya milik dia. Nggak bisa begitu juga karena ada batasan-batasan. Apalagi di merek itu ada barang dan ada jasa. Kita harus lihat dulu permintaan Gojek & Tokopedia di kelas apa dan juga apa yang sudah didaftarkan oleh PT Terbit Financial Technology,” tambahnya.

Oleh karena itu untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan aman dari sengketa, Razilu mengimbau masyarakat untuk menuju https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Pada situs tersebut, dapat dilihat daftar HKI yang sudah maupun masih dalam proses pelindungan.

“Masyarakat bisa mencari merek dan desain logo seperti apa saja sehingga dia tidak mendaftarkan lagi merek karya yang sudah ada,” pungkasnya. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya