Plt. Dirjen KI Ajak Toraja Utara Gali Potensi Kekayaan Intelektual

Toraja Utara - Kekayaan Intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mendorong masyarakat maupun pemerintah daerah mendaftarkan ataupun mencatatkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki. Untuk itu, dibuatlah nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan tentang Pelindungan dan Pemanfaatan KI. 



Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Razilu selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu, 23 Maret 2022 di Toraja Heritage Hotel.

Razilu menyampaikan bahwa dilihat dari aspek kepemilikan, KI dibagi menjadi dua yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal (milik masyarakat hukum adat/komunitas). 

“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal KI personal yang terdiri dari Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang. Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional/Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis. Ini yang perlu digali terus menerus oleh pemerintah daerah,” ujar Razilu.

Indonesia memiliki kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya manusia yang luar biasa. Kekayaan budaya, alam, dan tradisi Toraja Utara menjadi potensi tersendiri dan harus dilindungi.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Plt. Dirjen KI juga memberikan surat pencatatan inventarisasi KIK terkait ekspresi budaya tradisional sejumlah 131 KIK. Razilu mengatakan mempertahankan hak KI yang dimiliki sangat penting dan akan mengangkat nama baik Toraja Utara.




Dengan adanya sistem pencatatan KIK yang dibangun melalui pusat data dari berbagai Kementerian/lembaga akan menjadikan suatu kekuatan dan kedaulatan KIK Indonesia. 

“Selain kopi toraja yang sudah mendunia, mari Toraja Utara gali segala potensi yang ada untuk dicatatkan,” imbau Razilu.

Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Yohanis Bassang Bupati Toraja Utara menyambut baik kehadiran dan kerja sama dengan DJKI.

“Terima kasih saya ucapkan. Kunjungan DJKI ke Toraja Utara menjadi berkat bagi pariwisata dan perekonomian Toraja Utara,” tutur Yohanis.

Sangat penting kegiatan diseminasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman atas pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Seluruh pihak harus terus bersinergi menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi. (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya