Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan 2 Sertifikat Merek kepada Pondok Pesantren Sunan Drajat

Lamongan - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto melakukan kunjungan ke Bumi Damai Pondok Pesantren Sunan Drajat, Paciran, Lamongan, Jawa Timur pada Rabu, 22 Desember 2021.

Kunjungan tersebut dalam rangka mensosialisasikan dan mendiseminasikan terkait kekayaan intelektual (KI).

Pada kesempatan yang sama, Razilu juga menyerahkan 2 (dua) sertifikat merek dagang ke pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur, yakni Air Mineral Aidrat (Air Minum Sunan Drajat) dan Garam beryodium Samudra Sunan Drajat (SSD).

“Pondok Pesantren Sunan Drajat ini luar biasa, hari ini kami bawa 2  (dua) sertifikat, yang berkaitan dengan Garam SSD dan merek Air Mineral Aidrat. Melalui teknologi sedemikian rupa sehingga air laut bisa menjadi air tawar yang layak untuk diminum,” kata Razilu.

Menurutnya, Pondok Pesantren Sunan Drajat memiliki teknologi yang merubah air laut menjadi air tawar layak minum, teknologi tersebut memungkinkan untuk didaftarkan patennya.

Namun perlu diketahui juga, bahwa syarat diberikan suatu paten yaitu, memiliki nilai kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Kiai Ghofur yang memiliki pemikiran yang luar biasa tentang bagaimana mengelola kebutuhan yang sangat mendasar bagi kebutuhan manusia, yakni air minum dan garam,” terang Razilu.

Melalui sertifikat kekayaan intelektual ini, Razilu optimis, Pondok Pesantren Sunan Drajat mampu berperan dan mewarnai percepatan pemulihan ekonomi dan ilmu pengetahuan, serta pembangunan budaya pasca pandemi Covid-19.

“Semoga dengan memiliki sertifikat ini, Pondok Pesantren Sunan Drajat bisa lebih maju dan barokah lagi,” tandasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, KH. Abdul Ghofur menyampaikan, selain memajukan pendidikan dan keagamaan, Pondok Pesantren Sunan Drajat juga terus menekankan para santrinya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian dalam bidang usaha.

“Pondok Pesantren Sunan Drajat ini tak hanya mengajarkan teori kepada santri, tapi juga praktek langsung, utamanya kemandirian dalam bidang usaha,” ungkap KH. Abdul Ghofur.

Lebih lanjut, Kiai Ghofur berharap, dengan dikantonginya sertifikat ini, produk-produk Pondok Pesantren Sunan Drajat akan lebih berkembang pesat.

“Alhamdulillah, produk dari Pondok Pesantren Sunan Drajat, baik Aidrat dan Garam SSD selama ini sudah menyebar dan diminati oleh para konsumennya. Semoga akan lebih besar dan bermanfaat lagi,” harapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya