Pertemuan Kantor Kekayaan Intelektual Korea Selatan dan ASEAN Sepakati Sejumlah Kerja Sama

Pertemuan antar Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Korea Selatan dengan sepuluh negara ASEAN menghasilkan sejumlah kesepakatan kerja sama yang dapat memajukan KI di kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Erni Widhyastari yang mewakili Indonesia pada pertemuan Korea - ASEAN Heads of IP Offices Meeting di Seoul, Korea Selatan.

Erni mengatakan, pada pertemuan tersebut Korean Intellectual Property Office (KIPO) menyampaikan proposal kerja sama di bidang peningkatan kapasitas di bidang KI melalui Akademi KI, serta kerja sama di bidang pemeriksaan paten dalam kerangka ASPEC (ASEAN Patent Examination Cooperation).

“Kerja sama ini disambut baik oleh perwakilan masing-masing negara ASEAN,” ujar Erni disela-sala waktu pertemuan berlangsung pada Selasa (26/11/2019).

Kerja sama tersebut akhirnya disepakati melalui Joint Statement between the Rep. of Korea and the ASEAN on Cooperation on Intellectual Property.

Menurut Komisioner KIPO, Wonjoo Park yang juga membuka acara ini menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini untuk meningkatkan kerja sama di bidang KI antara KIPO dan negara-negara anggota ASEAN.

“Tingkat kerja sama KI ini diangkat berdasarkan kepercayaan antara Korea Selatan dan ASEAN. Deklarasi bersama kali ini akan menjadi pangkalan terdepan untuk mempraktekkan "Kebijakan Baru" di bidang kekayaan intelektual,” pungkas Wonjoo Park.

Sebagai informasi, sebelum pertemuan Korea - ASEAN Heads of IP Offices berlangsung, DJKI juga mengadakan pertemuan bilateral dengan KIPO.

Pertemuan tersebut membahas beberapa rencana kerja sama di masa mendatang, antara lain mengenai jaminan kualitas pemeriksaan paten, desain industri, dan merek, serta terkait program IP Academy yang ditawarkan oleh KIPO untuk meningkatkan kualitas layanan DJKI.

“Kita juga membahas mengenai kapasitas SDM untuk diselaraskan dengan rencana DJKI dalam membangun Akademi KI Nasional, termasuk benchmarking mengenai manajemen konsultan KI dan penyusunan modul pelatihan tingkat dasar hingga lanjut bagi para pemeriksa,” Erni menjelaskan.

“Serta pelatihan terkait valuasi dan komersialisasi KI untuk universitas dan litbang,” tambahnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya