Pertahankan Gelar WTP, Kemenkumham Gelar Rekonsiliasi Pemutakhiran Data BMN dan Laporan Keuangan Semester I TA 2019

BEKASI - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto membuka rekonsiliasi pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) dan penyusunan laporan keuangan Kemenkumham Semester I Tahun Anggaran 2019 di Harris Hotel and Convention Center Bekasi pada Minggu (14/7/2019).

Kegiatan ini digelar untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah empat kali diterima oleh Kemenkumham secara berturut-turut sejak 2015.

"Dengan adanya kegiatan semacam ini, kita mampu menyajikan laporan keuangan yang handal dan akuntabel dan yang terpenting mampu mempertahankan opini WTP," ujar Bambang Rantam dalam sambutannya.

Bambang Rantam meminta peserta kegiatan ini untuk menyelesaikan pekerjaan rumah pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) terkait penatausahaan dan pengelolaan BMN yang masih bisa dioptimalkan. Hal ini kata Bambang juga wajib menjadi perhatian para pimpinan kantor wilayah.

"Pengelolaan keuangan sudah bagus tapi tetap terus harus ditingkatkan lagi bukan hanya soal penyerapan anggaran saja tetapi harus juga akuntabilitas pertanggungjawabannya juga harus ditingkatkan karena pengadaan saja mungkin mudah tapi pertanggungjawabannya tidak mudah," lanjutnya.

Bambang Rantam berharap kesiapan dan akurasi data dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kemenkumham Semester I 2019 bisa dipercepat.

Di kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Bagian Umum, Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan menyerahkan dua unit laptop untuk masing-masing Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Dua unit laptop tersebut digunakan untuk SIMAK BMN di kanwil dan untuk fasilitas kasubdit pelayanan hukum KI di kanwil.

"Laptop itu kita berikan kepada seluruh kanwil dan ada 33 kanwil jadi jumlahnya 66 unit," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha K. di kesempatan yang sama.

"Kasubdit KI di Kanwil baru terbentuk. Jadi belum punya sarana dan prasarananya. Kita dari KI berkewajiban memberikan sarana dan prasarana walaupun baru sedikit sedikit. Berikutnya ada lagi tapi kita lihat dulu kemampuan keuangannya," pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya