Permohonan Pelindungan Merek Masyarakat Sering Terhambat Etiket Merek

Medan - Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dessy Purbosari mengungkapkan bahwa kesalahan umum yang dilakukan masyarakat saat mendaftarkan merek adalah pada Etiket Merek. 

Etiket Merek adalah contoh dari merek yang hendak diajukan pendaftarannya. Dessy menjelaskan bahwa masyarakat masih keliru dengan menambahkan unsur-unsur yang bukan bagian pokok pada mereknya. 

“Kebanyakan masyarakat masih bingung dalam melampirkan etiket merek dengan memasukan gambar maupun kata yang bukan merupakan unsur merek, seperti logo halal, ISO, serta gambar-gambar medsos seperti logo instagram, facebook dan sebagainya, jadi jangan dimasukan” terangnya ketika diwawancarai di acara konsultasi Klinik KI Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) pada Selasa, 10 Mei 2022 di Granddhika Hotel Medan Sumatera Utara.

Oleh karena itu, dengan adanya konsultasi ini para pelaku usaha, kreator, inventor dan pemohon KI lainnya dapat bertanya secara mendalam terkait langkah-langkah serta tata cara mendaftarkan KI nya dengan mendapatkan bimbingan secara langsung.

Saat berkonsultasi para pemohon juga banyak menerima informasi terkait kiat-kiat apa saja yang harus dilakukan agar permohonan mereknya diterima. Misalnya etiket pada permohonan merek harus sesuai pada pokok mereknya. 

“Selain itu juga pemohon dapat menuliskan jenis permohonan mereknya secara spesifik dan karena sekarang permohonan merek dilakukan secara online, mohon cek secara berkala akun permohonan mereknya agar tidak terlambat menerima informasi dari DJKI,” tambah Dessy.  

Tidak hanya merek, pada kegiatan ini terdapat 6 (enam) stan layanan KI di Granddhika Setiabudi Hotel Medan yang siap melayani masyarakat secara tatap muka dalam memberikan layanan konsultasi pada kegiatan Mobile IP Clinic di antaranya adalah merek, hak cipta, desain industri, paten dan kekayaan intelektual komunal (KIK).


Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan mengatakan bahwa Mobile IP Clinic ini merupakan hal yang penting untuk mendorong potensi KI di mana merupakan pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, Kegiatan Mobile IP Clinic ini dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office serta sebagai respon untuk memulihkan ekonomi nasional. (CAN/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya