Jakarta - Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Selain itu, Indonesia juga masuk dalam daftar 10 teratas pendaftaran paten sederhana di antara negara-negara anggota WIPO.
Dalam data statistik Laporan Tahunan WIPO 2022 yang dirilis pada November 2022, permohonan merek Indonesia menduduki peringkat kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142.
Adapun 9 negara lainnya adalah Mexico (199.389), Vietnam (113.079), Argentina (85.844), Ukraina (71.234), Filipina (64,946), Kolombia (55.606), Pakistan (51.325), Peru (42.605), dan Afrika Selatan (39.863).
Sedangkan untuk permohonan paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249.
Adapun sembilan negara lainnya adalah China (2.852.219), Jerman (10.576), Rusia (9.079), Australia (7.844), Jepang (5.238), Turki (4.490), Ukraina (4.425), Korea Selatan (4.009), dan Thailand (3.762).
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada 30 Desember 2022 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk terus meningkatkan jumlah permohonan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan inovasi berbasis digital yang mudah, murah, dan transparan untuk masyarakat.
Pada tahun 2022, DJKI meluncurkan sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) dan POP Merek (Persetujuan Otomatis Permohonan Merek).
“Kami berupaya untuk menghadirkan berbagai layanan digital yang sifatnya solutif, inovatif, dan revolusioner. Ada banyak yang telah dihasilkan di tahun 2022, yaitu ada POP HC serta Permohonan Perpanjangan Merek, Petikan Resmi, dan Pencatatan Lisensi Merek secara otomatis,” lanjutnya.
Sebagai catatan, POP HC bertujuan untuk mempercepat proses permohonan pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari 10 menit yang dapat diakses melalui laman hakcipta.dgip.go.id.
Sedangkan POP Merek berlaku untuk tiga layanan pasca persetujuan otomatis merek, yaitu perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi, dan petikan resmi dengan mempercepat perosesnya menjadi kurang dari 10 menit. POP Merek dapat diakses melalui laman merek.dgip.go.id.(syl/kad)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025