Permohonan KI Indonesia Masuk 10 Besar Tertinggi Negara Berkembang

Jakarta - Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Selain itu, Indonesia juga masuk dalam daftar 10 teratas pendaftaran paten sederhana di antara negara-negara anggota WIPO.

Dalam data statistik Laporan Tahunan WIPO 2022 yang dirilis pada November 2022, permohonan merek Indonesia menduduki peringkat kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142.

Adapun 9 negara lainnya adalah Mexico (199.389), Vietnam (113.079), Argentina (85.844), Ukraina (71.234), Filipina (64,946), Kolombia (55.606), Pakistan (51.325), Peru (42.605), dan Afrika Selatan (39.863).

Sedangkan untuk permohonan paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249.

Adapun sembilan negara lainnya adalah China (2.852.219), Jerman (10.576), Rusia (9.079), Australia (7.844), Jepang (5.238), Turki (4.490), Ukraina (4.425), Korea Selatan (4.009), dan Thailand (3.762).

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada 30 Desember 2022 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk terus meningkatkan jumlah permohonan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan inovasi berbasis digital yang mudah, murah, dan transparan untuk masyarakat. 

Pada tahun 2022, DJKI meluncurkan sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) dan POP Merek (Persetujuan Otomatis Permohonan Merek).

“Kami berupaya untuk menghadirkan berbagai layanan digital yang sifatnya solutif, inovatif, dan revolusioner. Ada banyak yang telah dihasilkan di tahun 2022, yaitu ada POP HC serta Permohonan Perpanjangan Merek, Petikan Resmi, dan Pencatatan Lisensi Merek secara otomatis,” lanjutnya.

Sebagai catatan, POP HC bertujuan untuk mempercepat proses permohonan pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari 10 menit yang dapat diakses melalui laman hakcipta.dgip.go.id.

Sedangkan POP Merek berlaku untuk tiga layanan pasca persetujuan otomatis merek, yaitu perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi, dan petikan resmi dengan mempercepat perosesnya menjadi kurang dari 10 menit. POP Merek dapat diakses melalui laman merek.dgip.go.id.(syl/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya