Jakarta - Kasus penyidikan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara resmi kini telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual. Pada peraturan ini, kasus kekayaan intelektual yang dilaporkan dan ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menjadi lebih profesional.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Anom pada 10 Mei 2023 di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat.
Permenkumham ini menurut Anom merupakan jawaban dari besarnya tantangan menangani laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin marak akibat pesatnya jual beli online.
Koordinator Penindakan dan Pemantauan di DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa laporan pelanggaran akan dibagi menjadi tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat berdasarkan ketentuan di Permenkumham.
“Setiap kategori memiliki jangka waktu penyelesaian yang berbeda-beda. Kategori ringan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan, kemudian yang sedang harus selesai pada 9 bulan. Yang berat harus selesai dalam waktu 12 bulan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” terang Rifadi.
Permenkumham baru ini belum banyak dipahami oleh PPNS, terutama yang ditempatkan di wilayah. Oleh sebab itu, DJKI mengundang seluruh PPNS dari 33 provinsi untuk sosialisasi dan mendiskusikan upaya agar penegakan hukum KI di daerah dapat diselesaikan oleh PPNS daerah, bukan polisi atau PPNS KI di pusat.
“Permenkumham ini harus diimplementasikan sekarang karena sudah disahkan. Sangat disayangkan kalau sampai ada lagi kasus dugaan pelanggaran KI yang dilaporkan ke Polres (Kepolisian Resor) atau Polsek (Kepolisian Sektor),” tambah Anom.
Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif) yang pada gilirannya bisa membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watchlist dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
Kegiatan rakor ini dilaksanakan secara hibrid pada 10-12 Mei 2023 di Jakarta Pusat. Acara ini akan diikuti pembakaran barang bukti pelanggaran KI pada 12 Mei 2023.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025