Perketat Celah Pelanggaran KI, DJKI Gandeng BPOM dan Kemenkominfo

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada pertemuan secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.

Pada paparannya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo berkomitmen akan menutup celah pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di semua lini. “Dengan Kemenkominfo, DJKI akan bekerja sama untuk penutupan dan pemblokiran situs terkait pelanggaran KI,” jelas Anom.

Ke depannya produk-produk yang dijual di e-commerce harus memiliki sertifikat KI dan izin dari BPOM untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI. “DJKI akan memberikan akses kepada BPOM yang lebih luas lagi untuk memberikan perizinan ataupun melakukan penindakan terhadap obat dan makanan yang tidak memiliki sertifikat KI,” tambah Anom.


DJKI akan segera membentuk tim dalam penyusunan draft PKS agar terwujudnya sinergi yang kuat antara DJKI, BPOM dan Kemenkominfo. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) atau daftar negara dengan pelanggaran KI berat. Pada awal Oktober lalu, DJKI melakukan penandatangan PKS dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. 
(DES/KAD)     


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya