Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2020 Di Tengah Wabah COVID-19

Sebagian orang mungkin ada yang belum mengetahui apa itu kekayaan intelektual (KI) atau biasa juga disebut hak kekayaan intelektual (HAKI).

Disadari atau tidak, untuk memenuhi sandang, pangan dan papan, manusia menggunakan barang maupun alat penunjang yang kesemua itu memiliki nilai kekayaan intelektual yang diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya kekayaan intelektual perlu dilindungi untuk melindungi para penciptanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Dipilihnya tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi WIPO mulai aktif pada tanggal 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.

Dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual yang ke 20 tahun ini, WIPO mengusung tema ‘Innovate for a Green Future’. Tema tersebut diambil untuk menyampaikan pesan bahwa inovasi yang diciptakan untuk masa depan haruslah ramah lingkungan.

Sedangkan, di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengusung tema “Celebration From Home: Be Healthy In Unity Keep Creative And Innovative”.

Tema tersebut tercetus, mengingat kondisi yang dialami Indonesia saat ini dalam melawan wabah COVID-19 mengharuskan setiap orang menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang dapat berpotensi tertularnya COVID-19. Walaupun hal tersebut perlu dilakukan, tetapi jangan sampai masyarakat Indonesia berhenti dalam berkreasi dan berinovasi.

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI Kemenkumham berinisiatif menggelar IP Talks From Home selama tiga hari dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” melalui Live Streaming Video Conference di kanal youtube dan instagram resmi DJKI pada tanggal 24 April hingga 26 April 2020.

Dengan menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten di bidang KI, IP Talk ini memberi ruang diskusi dan edukasi dalam hal pelindungan Hak Cipta, khusus terkait persoalan royalti; Paten, Desain Industri, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Selain itu, pada tahun ini DJKI juga mencanangkan 2020 sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal sebagai program unggulan. Tujuan pencanangan ini untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.

KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Cakupan KIK meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG).

Melalui keunikan KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata.

Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu negara.

Pada kesempatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk turut serta bersama-sama peduli terhadap pelindungan KIK melalui Kompetisi Foto Kuliner Nusantara, yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke 20.

Tema kompetisinya “Post COVID-19: What Would You Eat or Drink?”, jadi teman-teman tidak perlu keluar rumah, cukup bongkar stok foto di handphone/kamera atau bahkan bisa masak sendiri di rumah.

Kompetisi ini mulai berlangsung pada hari ini dan berakhir pada tanggal 23 April 2020. Untuk keterangan lebih lanjutnya dapat mengunjungi laman hariki.dgip.go.id atau melalui instagram @djki.kemenkumham, twitter @djki_indonesia dan facebook @djki.Indonesia.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya