Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2020 Di Tengah Wabah COVID-19

Sebagian orang mungkin ada yang belum mengetahui apa itu kekayaan intelektual (KI) atau biasa juga disebut hak kekayaan intelektual (HAKI).

Disadari atau tidak, untuk memenuhi sandang, pangan dan papan, manusia menggunakan barang maupun alat penunjang yang kesemua itu memiliki nilai kekayaan intelektual yang diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya kekayaan intelektual perlu dilindungi untuk melindungi para penciptanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Dipilihnya tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi WIPO mulai aktif pada tanggal 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.

Dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual yang ke 20 tahun ini, WIPO mengusung tema ‘Innovate for a Green Future’. Tema tersebut diambil untuk menyampaikan pesan bahwa inovasi yang diciptakan untuk masa depan haruslah ramah lingkungan.

Sedangkan, di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengusung tema “Celebration From Home: Be Healthy In Unity Keep Creative And Innovative”.

Tema tersebut tercetus, mengingat kondisi yang dialami Indonesia saat ini dalam melawan wabah COVID-19 mengharuskan setiap orang menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang dapat berpotensi tertularnya COVID-19. Walaupun hal tersebut perlu dilakukan, tetapi jangan sampai masyarakat Indonesia berhenti dalam berkreasi dan berinovasi.

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI Kemenkumham berinisiatif menggelar IP Talks From Home selama tiga hari dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” melalui Live Streaming Video Conference di kanal youtube dan instagram resmi DJKI pada tanggal 24 April hingga 26 April 2020.

Dengan menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten di bidang KI, IP Talk ini memberi ruang diskusi dan edukasi dalam hal pelindungan Hak Cipta, khusus terkait persoalan royalti; Paten, Desain Industri, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Selain itu, pada tahun ini DJKI juga mencanangkan 2020 sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal sebagai program unggulan. Tujuan pencanangan ini untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.

KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Cakupan KIK meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG).

Melalui keunikan KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata.

Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu negara.

Pada kesempatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk turut serta bersama-sama peduli terhadap pelindungan KIK melalui Kompetisi Foto Kuliner Nusantara, yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke 20.

Tema kompetisinya “Post COVID-19: What Would You Eat or Drink?”, jadi teman-teman tidak perlu keluar rumah, cukup bongkar stok foto di handphone/kamera atau bahkan bisa masak sendiri di rumah.

Kompetisi ini mulai berlangsung pada hari ini dan berakhir pada tanggal 23 April 2020. Untuk keterangan lebih lanjutnya dapat mengunjungi laman hariki.dgip.go.id atau melalui instagram @djki.kemenkumham, twitter @djki_indonesia dan facebook @djki.Indonesia.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya