Kendari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha pada Selasa, 14 Mei 2024.
Kegiatan ini merupakan penerapan dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh DJKI, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis serta memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pendaftaran paten.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada peneliti dan operator sentra KI di perguruan tinggi berupa pendalaman tata cara penyusunan spesifikasi paten agar permohonan inventor dapat segera selesai pemeriksaan substantifnya,” jelas Stephanie selaku Ketua Tim Kerja Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Selain itu, kegiatan POSS juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang paten, peningkatan permohonan dan pelindungan paten, serta memetakan potensi pelindungan paten dari setiap wilayah.
“Di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya Kendari, terdapat 28 penulisan dokumen paten yang akan didampingi oleh tim ahli dari DJKI,” ujar Stephanie.
“Selain asistensi penyusunan spesifikasi paten, tim DJKI juga akan memberikan fasilitasi pendaftaran paten, bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, fasilitasi pemeliharaan, serta pelayanan hukum paten,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin juga menyampaikan bahwa paten mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
“Pada tahun 2023, permohonan pendaftaran Paten di Sulawesi Tenggara berjumlah satu permohonan, tetapi di tahun 2024 sampai dengan bulan Mei, sudah ada 24 permohonan paten sederhana dan 5 diantaranya telah diberikan sertifikat,” pungkas Hidayat.
Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari 50 peserta yang diantaranya berasal dari 12 perguruan tinggi, dua lembaga penelitian, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), dan dua institusi pendidikan lainnya. Sedangkan, fasilitasi penulisan dokumen paten dilakukan kepada tujuh perguruan tinggi dan Brida di Wilayah Sulawesi Tenggara. (DMS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025