Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Pada pertemuan tersebut, perwakilan dari WIPO membahas mengenai salah satu aplikasi dalam bentuk website yang merupakan pangkalan data situs-situs yang terindikasi melanggar hak cipta atau yang biasa disebut sebagai situs ilegal bernama  WIPO ALERT.

“Website tersebut dapat digunakan sebagai referensi bagi seseorang yang akan menaruh iklan pada suatu situs, sehingga mereka dapat mempromosikan produk mereka pada website atau situs-situs legal dan menghindari situs ilegal,” jelas Todd Reves selaku perwakilan dari WIPO.

Pembuatan aplikasi tersebut didasari dengan banyaknya negara yang khawatir dengan maraknya situs-situs ilegal yang berisi malware bahkan konten-konten yang tidak cocok untuk anak-anak. Di saat yang bersamaan, banyak merek yang berupaya mengelola iklan secara daring dengan akurat, sehingga dibutuhkan sebuah media agar para pemilik merek dapat menghindari kesalahan penempatan iklan di lokasi yang dapat merusak nilai merek.

“Aplikasi atau situs tersebut dapat diakses oleh para pelaku industri periklanan yang bersedia menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk mencegah munculnya iklan di situs web bajakan,” ucap Todd.

“Selain itu, para pelaku industri periklanan dan penyedia layanan teknisnya juga dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna resmi WIPO ALERT untuk mengakses daftar kumpulan situs web yang melanggar dari seluruh dunia,” lanjutnya.

Merespon hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan dukungan serta ketertarikan terhadap website WIPO ALERT tersebut. Menurutnya hal tersebut bisa menjadi salah satu pendukung dalam penegakan hukum KI di Indonesia.

“WIPO ALERT ini bisa menjadi referensi kami dalam melakukan penegakan hukum KI, khususnya dalam masalah situs-situs ilegal. Jika berkaitan dengan website pastinya berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mungkin, kedepannya, kami dapat memfasilitasi pertemuan antara Kominfo dan WIPO terkait aplikasi tersebut,” pungkas Anom. 



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya