Peran Strategis Industri dalam Penguatan Sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia

Tanjung Enim -  Kekayaan intelektual (KI) telah menjadi isu penting kebijakan inovasi global. Hal tersebut dimulai sejak tahun 1994 di mana sistem KI di seluruh dunia diatur melalui Perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property (TRIPs). Dengan ditetapkannya perjanjian tersebut, seluruh negara yang meratifikasi perjanjian ini wajib mengatur sistem KI di negaranya.

“Oleh sebab itu, kolaborasi dari akademisi, pemerintah, dan sektor industri, seperti PT Bukit Asam, menjadi sangat penting dalam membangun sistem KI untuk ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ika Ahyani dalam kegiatan kunjungan industri Paten One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula PT Bukit Asam pada Senin, 1 Juli 2024. 

Sektor industri memiliki peran yang penting dalam membangun sistem KI, yaitu dalam menerapkan suatu teknologi yang betul-betul baru. Hal tersebut merupakan satu dari tiga kriteria yang menjadi syarat sebuah invensi dapat dipatenkan.

“Paten itu tidak hanya sekedar baru, tetapi juga harus memiliki langkah inventif serta dapat diterapkan dalam sektor industri. Namun, jangan karena hal tersebut baru kemudian tidak ada orang lain yang boleh melihatnya, termasuk pemeriksa paten,” ucap Ika.

“Pemeriksa paten diperbolehkan untuk melihat invensi dari inventornya dan sudah disumpah untuk memegang rahasia dari permohonan paten yang diajukan. Ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan permohonan paten dan penyelesaiannya,” lanjutnya. 

Menurut Ika, kegiatan POSS ini merupakan sebuah kesempatan baik bagi para pelaku industri. Karena pada kegiatan ini, para peserta tidak hanya diberikan pemahaman dalam hal membangun dan menguatkan ekosistem KI di sektor industri, tetapi juga melakukan konsultasi dan asistensi dengan pemeriksa paten secara langsung terkait penyusunan dokumen paten.

“Jadi, hal ini merupakan langkah kecil pada tahap awal untuk ke depannya menjadi langkah besar. Saya yakin tentunya banyak sekali potensi-potensi KI, khususnya paten yang belum maksimal di PT Bukit Asam,” tutur Ika.

Di sisi yang sama, Vice President Perencanaan dan Keamanan Teknologi Informasi PT Bukit Asam Rika Harlin juga memohon dukungan dan bantuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bisa mendukung PT Bukit Asam terkait dengan permohonan pendaftaran paten.

“Dalam kesempatan yang baik ini, kami juga akan mengembangkan beberapa inovasi yang ada di PT Bukit Asam sesuai syarat dan prosedur yang berlaku, sehingga nantinya inovasi tersebut dapat dipatenkan dan menjadi dasar dari bentuk regulasi yang kami jalankan,” jelas Rika.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin juga berkesempatan menyampaikan materi terkait dengan prinsip dasar dan pelindungan paten. Dari mulai penjelasan mengenai KI sampai dengan strategi memperoleh paten.

“Saya yakin di PT Bukit Asam ini banyak pegawai yang inovatif, sehingga terbentuk banyak invensi yang dapat dihasilkan dan diprovokasi kan untuk menjadi sebuah paten di kemudian hari,” pungkas Zainudin. (SAS/DAW)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya