Peran Penting DJKI Dalam PEN Jadi Isu Penting Penyusunan Peta Jalan

Jakarta - Penyusunan rencana strategis (Renstra) dalam suatu kementerian atau lembaga negara membutuhkan komitmen penuh seluruh jajaran pegawai pada institusi tersebut agar dapat tercipta visi, misi, tujuan serta sasarannya menyukseskan program pemerintah di berbagai bidang.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono.

“Dalam menyusunan renstra harus konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga dapat difokuskan pada pencapaian prioritas nasional dan standar pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Slamet pada paparannya di acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Shangri-La Hotel Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.



Dalam kesempatan ini, Slamet juga menyebutkan beberapa isu strategis terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat dijadikan peta jalan sasaran strategis pada renstra DJKI. Pertama, isu yang dibahas yaitu peningkatan talenta budaya serta pelindungan kebudayaan dan pengembangan pemanfaatan budaya bangsa.

Selain itu Slamet juga membahas penguatan kelembagaan dan penataan regulasi terkait (KI), penegakan hukum pelindungan KI dengan metode preventif dan represif, serta pemulihan ekonomi nasional melalui industri ekonomi kreatif  turut menjadi isu strategis.

Menurutnya, DJKI sebagai salah satu focal point dalam pelindungan dan pemanfaatan KI memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tercantum dalam beberapa Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yaitu sebagai dasar pemberian kepastian hukum kepada pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Sebagai materi pokok yang meliputi pengaturan mengenai ekosistem, pelaku, rencana induk dan kelembagaan ekonomi kreatif, memberikan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif berbasis KI, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembangkan dan menciptakan ekonomi kreatif berbasis KI.

Sementara itu, pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DJKI berperan untuk memberikan kemudahan akses untuk memperoleh KI dengan cepat, tepat dan murah. DJKI juga berperan dalam memberikan pendampingan dan subsidi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh KI dan menjadikannya salah satu obyek yang dapat dijadikan jaminan kredit.

Slamet mengharapkan peta jalan yang dibahas dalam rakernis dapat ditampilkan secara ringkas dengan penggambaran visual yang memetakan arah DJKI pada lima tahun ke depan.

“Diharapkan kegiatan rakernis ini dapat menghasilkan peta jalan DJKI yang dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis yang telah dibuat sebelumnya, sehingga DJKI dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harap Slamet. (daw/kad)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya