Peran Kanwil Dalam Mendukung DJKI Menuju The Best 10 IP Office In The World

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan “Penguatan Peran Kantor Wilayah di Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Tahun 2018” pada 5 – 6 September 2018 di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Peserta diberikan pembekalan materi tentang Penguatan Tugas Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dimana Kantor Wilayah memiliki peran penting sebagai perwakilan dari kantor Kemenkumham dalam membantu DJKI menuju The Best 10 Ip Office In The World.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan visi dan langkah strategis DJKI untuk menjadi The Best 10 IP Office in The World, yaitu dengan membuat inovasi dan pembenahan sistem dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Saat ini DJKI terus melakukan inovasi dan pembenahan dalam berbagai bidang, khususnya pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual.” ucap Razilu.

Pemerintah Indonesia melalui DJKI saat ini sedang melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal secara digital, yang bisa diakses di http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id. Kantor Wilayah (Kanwil) dihimbau untuk berperan serta dalam mensosialisasi dan menginventarisasi kekayaan intelektual komunal di provinsinya masing-masing.

DJKI juga saat ini sedang berupaya untuk menjadi anggota IP 5 Forum bersama dengan United States Patent and Trademark Office (USPTO), Japan Patent Office (JPO), Korean Intellectual Property Organization (KIPO), State Intellectual Property Office (SIPO) (Tiongkok), dan European Patent Office (EPO).

Untuk mendukung tercapainya cita-cita ini, Kantor Wilayah memegang peranan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, bahwa peserta kegiatan ini terdiri dari seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, para Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dan Kepala Bidang Hukum di 33 Provinsi.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya