Jakarta — Penyusunan Rencana Umum Pengadaan atau RUP dan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 10 Desember 2025 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan perencanaan pengadaan di lingkungan DJKI.
Mengusung tema “Sinergitas Transformasi Digital Guna Tercipta RUP DJKI Transparan, Akuntabel dan Efektif”, forum ini menekankan penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Fokus pembahasan diarahkan pada pemahaman kebijakan pengadaan, pengelolaan e-kontrak, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi perencanaan melalui optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIRUP.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan pentingnya pemahaman aspek kekayaan intelektual dalam setiap tahapan pengadaan, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengadaan pemerintah.
“Pemahaman yang utuh mengenai kekayaan intelektual menjadi sangat penting dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Andrieansjah.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama DJKI dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mencakup pemanfaatan data merek di dalam katalog elektronik, yang perlu ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi dan sosialisasi.
“Transformasi pengadaan digital berbasis kekayaan intelektual, termasuk pemanfaatan PDKI dalam e-katalog bukan sekadar inovasi, tetapi kebutuhan strategis,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, penyusunan RUP Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat tersusun secara terukur, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efektif di lingkungan DJKI.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri membahas penguatan kebijakan tata kelola distribusi royalti lagu dan/atau musik di era digital, termasuk skema prorata, user-centric, dan hybrid, serta implikasinya dalam kerja sama dan diplomasi internasional di bidang hak cipta pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Utama Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Selasa, 20 Januari 2026
Tokoh fiksi ikonik kerap menjadi elemen utama yang membuat seorang pencipta dikenal, diakui, dan memiliki posisi strategis dalam ekosistem industri kreatif. Karakter fiksi yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari cerita, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026