Kolaborasi Isyana Sarasvati dan Mahasiswa Universitas Ciputra Lahirkan Karya Berpotensi Dilindungi KI

Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut karya yang dihasilkan dalam kolaborasi tersebut menjadi contoh bagaimana proses kreatif mahasiswa dapat berkembang menjadi desain yang memiliki unsur kebaruan dan keunikan visual. Apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan, desain tersebut dapat diajukan sebagai Desain Industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh pelindungan hukum.

“Perguruan tinggi dapat menjadi ruang yang subur bagi lahirnya karya kreatif yang tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga memiliki potensi pelindungan kekayaan intelektual apabila didaftarkan secara resmi,” ujar Herman pada 13 Maret 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Pengalaman Universitas Ciputra menunjukkan bahwa proses kreatif di lingkungan kampus dapat menghasilkan karya yang tidak hanya berfungsi sebagai tugas akademik, tetapi juga berpotensi menjadi desain yang bernilai ekonomi. Melalui kolaborasi dengan praktisi industri seperti Isyana Sarasvati, mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung dalam mengembangkan ide kreatif yang dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

Komitmen Universitas Ciputra dalam pelindungan kekayaan intelektual juga tercermin dari peran aktif Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di bawah LPPM yang secara konsisten mendorong dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk mencatatkan karya mereka ke DJKI. Upaya ini membuahkan hasil ketika pada tahun 2020 Universitas Ciputra meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi dengan jumlah permohonan Desain Industri terbanyak.

Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyebut praktik tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi dapat berperan sebagai motor penggerak dalam meningkatkan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual di kalangan generasi muda. Dengan mendaftarkan desain yang memiliki unsur kebaruan, para kreator memperoleh hak eksklusif atas karyanya sehingga dapat mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

“DJKI terus mengajak para kreator, pelaku usaha, serta institusi pendidikan untuk semakin aktif melindungi karya kreatif mereka melalui sistem pendaftaran kekayaan intelektual. Pelindungan desain industri tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta desain, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui lisensi maupun kerja sama komersial,” ujar Agung. 

Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, mahasiswa, dan pelaku industri kreatif, semakin banyak karya inovatif diharapkan dapat lahir dan memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kreativitas nasional sekaligus memastikan bahwa karya anak bangsa memiliki nilai tambah dan daya saing di masa depan.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

AWGIPC, Konsistensi dalam Memperkuat Ekosistem KI ASEAN sejak 1990-an

Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.

Jumat, 13 Maret 2026

Sengketa Merek Bandeng Juwana Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI

Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.

Kamis, 12 Maret 2026

Pelaku Kreatif Pemilik KI Bisa Mengajukan KUR Lebih dari 100 Juta

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Rabu, 11 Maret 2026

Selengkapnya