Di antara jejak sejarah Kesultanan Riau Lingga yang masih terawat di Pulau Penyengat, terdapat satu warisan rasa yang terus hidup dari dapur ke dapur masyarakat, yakni Kue Deram-Deram. Panganan tradisional berbentuk cincin kecil berwarna cokelat keemasan ini tidak hanya dikenal sebagai oleh-oleh khas Tanjungpinang, tetapi juga sebagai simbol identitas kuliner Melayu yang diwariskan lintas generasi.
Sejak masa kerajaan, Deram-Deram dipercaya menjadi sajian istimewa bagi keluarga istana. Seiring perjalanan waktu, kue ini berkembang menjadi hidangan rakyat yang hadir dalam perayaan keagamaan, kenduri, hingga penyambutan tamu. Cita rasanya yang manis dan gurih, dengan tekstur padat namun renyah saat digigit, menjadikannya camilan yang selalu dicari wisatawan saat berkunjung ke Pulau Penyengat.
Keunikan Deram-Deram terletak pada kesederhanaan bahan dan ketekunan proses pembuatannya. Gula aren direbus bersama santan dan air hingga menyatu, lalu dicampur dengan tepung beras hingga membentuk adonan kental. Setelah didiamkan sekitar enam jam untuk mencapai elastisitas yang tepat, adonan dibentuk bulat berlubang di tengah dan digoreng hingga berwarna kecokelatan. Teknik ini diwariskan secara lisan maupun tertulis dan tetap dipertahankan oleh masyarakat hingga kini.
Keberlanjutan produksi Deram-Deram memberi dampak nyata bagi perekonomian warga Pulau Penyengat. Usaha rumahan yang memproduksi kue ini menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga, dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per kemasan. Selain dipasarkan langsung kepada wisatawan, promosi juga dilakukan melalui pameran, pertunjukan budaya, hingga media digital, memperluas jangkauan pasar tanpa meninggalkan akar tradisi.
Pelapor Kekayaan Intelektual Komunal Deram-Deram Penyengat, Dewi Kumalasari Ansar, menilai bahwa pelindungan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga autentisitas dan keberlanjutan tradisi tersebut.
“Deram-Deram adalah hasil pengetahuan kolektif masyarakat Melayu Penyengat. Pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal menjadi bentuk pengakuan negara atas warisan budaya ini sekaligus upaya melindunginya dari klaim atau pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dewi.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan komunitas, guru budaya, dan maestro setempat menjadi fondasi utama dalam memastikan keterampilan ini tetap bertahan. Upaya pelestarian dilakukan melalui edukasi generasi muda, promosi langsung, serta partisipasi dalam berbagai kegiatan kebudayaan di tingkat daerah maupun nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar saat diwawancara melalui daring pada Minggu, 15 Maret 2026, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal memiliki peran strategis dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal
“Melalui mekanisme Kekayaan Intelektual Komunal, negara memastikan bahwa pengetahuan tradisional seperti Deram-Deram Penyengat tercatat, terdokumentasi, dan terlindungi secara hukum. Pelindungan ini penting agar manfaat ekonominya kembali kepada komunitas asal serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak lain,” tegas Hermansyah.
Pelindungan KI bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan komitmen menjaga identitas dan keberlanjutan warisan bangsa. Deram-Deram Penyengat membuktikan bahwa kekayaan tradisional dapat terus berkembang dan memberikan nilai tambah ekonomi apabila dikelola secara kolektif dan dilindungi secara tepat melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil riset dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih ruas.
Selasa, 18 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Selasa, 18 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Kementerian Hukum di Jakarta, 17 Agustus 2026. Upacara tersebut diikuti jajaran pimpinan tinggi dan pegawai di lingkungan DJKI dalam semangat memperingati kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Senin, 17 Agustus 2026