Penyusunan RPP Hak Mekanikal Bidang Musik dan Lagu Digital Memasuki Tahap Perumusan Ketentuan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menyelenggarakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait sistem dan prosedur mengenai hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Penyusunan RPP kali ini memasuki tahapan perumusan ketentuan dengan mengundang para pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi terhadap pelanggaran-pelangaran hak cipta di era digital yang saat ini semakin marak terjadi.

“Untuk mengantisipasi perkembangan dunia digital bidang hak cipta, dan juga untuk memberikan pelindungan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, Rancangan Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak baik dari segi hak moral dan hak ekonomi,” kata Syarifuddin saat memberi sambutan acara yang digelar di The Forest Resort Hotel, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, dengan adanya musik yang dahulu dikemas secara fisik kemudian berpindah menjadi digital, pelanggaran hak cipta ternyata tetap tumbuh dan berkembang bahkan semakin marak dengan berbagai bentuknya. 

“Karenanya, melalui penyusunan RPP ini DJKI berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh menyambut baik upaya pemerintah dalam mengakomidir penyusunan RPP ini. 

Yurod mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pencipta dan pemegang hak cipta, pelaku pertunjukkan, produser rekaman serta akademisi semaksimal mungkin dalam memberikan masukan-masukan terkait substansi apa yang akan diatur dalam RPP tersebut. 

Ia berharap RPP ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Ke depan kita akan mendapatkan RPP ini sebagai landasan, sebagai dasar untuk bagaimana kita khususnya bagi LMKN melaksanakan memungut, menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pihak-pihak terkait,” ucap Yurod. 

Kepala SubDit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko menambahkan bahwa penyusunan RPP ini untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam rangka mengantisipasi perkembangan dunia digital bidang hak cipta. 

“Tentunya  untuk memberikan pelindungan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, Rancangan Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak baik dari segi hak moral dan hak ekonomi,” terangnya.


LIPUTAN TERKAIT

Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital, DJKI Sambangi Universitas KH. Abdul Chalim

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.

Kamis, 26 Juni 2025

Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kamis, 26 Juni 2025

DJKI Ajak Masyarakat Jawa Timur Memahami Esensi Kekuatan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis pada 26 Juni 2025. Mengusung tema “Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis”, kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur (Jatim) ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan besarnya potensi indikasi geografis di Jatim.

Kamis, 26 Juni 2025

Selengkapnya