Pentingnya Menjaga Etika dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di Era Digital

Jakarta – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor kreatif terus berkembang pesat, memberikan berbagai manfaat sekaligus tantangan baru, terutama dalam aspek etika dan pelindungan hak cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menyatakan bahwa penerapan AI perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai batasan etis dan legal dalam penggunaannya.

“AI adalah alat yang dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas, tetapi pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa penggunaannya tetap menghormati nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku,” ungkap Agung pada 14 Januari 2025 dalam wawancara yang berlangsung di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada hakikatnya, Agung menjelaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Hak cipta selalu terkait erat dengan kreativitas manusia. Oleh karena itu, kontribusi kreatif dari manusia tetap menjadi elemen penting dalam menentukan perlindungan hukum atas karya tersebut,” tambahnya.

Agung juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. Menurutnya, DJKI telah melakukan berbagai inisiatif seperti seminar dan kampanye digital untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang penggunaan AI yang etis. “Kami ingin memastikan bahwa para kreator memahami implikasi hukum dari penggunaan AI sehingga mereka dapat memanfaatkannya secara maksimal tanpa melanggar hak cipta,” jelasnya.

Dalam konteks regulasi, Agung menyebutkan perlunya reformasi Undang-Undang Hak Cipta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. “Saat ini, kami sedang mengkaji kemungkinan revisi UU Hak Cipta untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreator yang menggunakan AI sebagai alat bantu,” ujarnya.

DJKI juga mendorong kolaborasi dengan lembaga internasional seperti WIPO (World Intellectual Property Organization) untuk menyusun kebijakan global tentang hak cipta karya AI. “Kolaborasi ini penting untuk menciptakan keselarasan regulasi di tingkat global, sehingga pelindungan hak cipta dapat diterapkan secara lebih efektif,” terang Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Agung mengingatkan bahwa teknologi AI harus digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi tanpa merugikan pihak lain. “Etika adalah fondasi utama yang harus kita pegang saat menggunakan teknologi ini. Dengan menjaga etika, kita tidak hanya melindungi hak cipta tetapi juga menciptakan ekosistem kreatif yang sehat,” pungkasnya.

Melalui pendekatan yang seimbang antara inovasi, regulasi, dan edukasi, DJKI berharap dapat mendukung perkembangan teknologi AI di Indonesia sambil memastikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tetap menjadi prioritas.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya