Jakarta – Dalam upaya memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) berbasis budaya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengadakan pertemuan strategis di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam pertemuan ini, dibahas pentingnya sinergi antar kementerian dalam memperkuat ekosistem KI berbasis budaya di Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menekankan bahwa Indonesia harus lebih aktif dalam mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual berbasis budaya.
“Kita punya tantangan besar dalam mempromosikan budaya dan sejarah Indonesia ke luar negeri. Mengapa kita tidak melihat Lego dengan tema Candi Prambanan atau Borobudur, sementara Menara Eiffel sudah memiliki versinya sendiri? Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam memfasilitasi dan mempromosikan kekayaan intelektual berbasis budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut hangat kedatangan Wakil Menteri Kebudayaan beserta jajaran dan mendukung adanya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan.
“Perlu adanya sinkronisasi data antara Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya Tak Benda agar pelindungan lebih optimal,” jelasnya.
Dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyoroti pentingnya pengembangan dan pemanfaatan KI berbasis budaya yang bersifat komunal dan individual.
“Kita harus mengembangkan potensi dari KI berbasis budaya ini lebih baik dari sebelumnya melalui. Nanti bisa dilakukan MoU atau perjanjian kerja sama guna memperkuat kerja sama dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya. MoU hanya perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dan nomenklatur baru, mengingat persepsi sudah selaras. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Razilu.
Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menggarisbawahi perlunya aturan teknis yang mengatur pemanfaatan karya cipta seni budaya.
“Kami mencatat banyak potensi budaya yang belum mendapatkan pelindungan optimal. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih terstruktur untuk memastikan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya dapat memberikan manfaat maksimal bagi komunitas lokal,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kebudayaan menyampaikan sejumlah usulan langkah konkret sinergi Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan, antara lain:
Inventarisasi dan sinkronisasi data Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya Tak Benda.
Perpanjangan kerja sama pertukaran data dan informasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk periode 2025-2029.
Penyusunan MoU baru untuk memperkuat fasilitasi kekayaan intelektual berbasis budaya.
Sosialisasi bersama kepada pemerintah daerah dan komunitas lokal mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya.
Penyusunan konsep rancangan Peraturan Presiden tentang roadmap pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya dapat semakin optimal, sehingga tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025