Blitar - Ciri budaya yang melekat pada negara-negara maju adalah adanya penghargaan dan penghormatan terhadap hak milik suatu individu akan kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkannya. Hal ini tumbuh karena kesadaran masyarakat akan banyaknya waktu, energi dan biaya yang dihabiskan oleh suatu individu dalam proses penemuan sebuah KI.
Salah satu provinsi dengan minat masyarakat yang cukup tinggi pada besarnya potensi KI di daerah mereka adalah Jawa Timur. Hal ini tergambar dari banyaknya masyarakat yang mendatangi loket pelayanan di Kantor Wilayah Jawa Timur untuk berkonsultasi soal kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Wiwit Purwani Iswandari menyambut baik kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang diadakan di Prasada Hall Kabupaten Blitar Jawa Timur pada Minggu, 13 November 2022.
“Adanya kegiatan ini menjadi penting untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diinginkan masyarakat Jawa Timur yang lebih menyukai pelayanan konsultasi yang sifatnya tatap muka secara langsung.” ujar Wiwit.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono menyoroti peran luar biasa dari pelindungan KI di negara-negara maju. Ia mengambil contoh negara Amerika yang pada tahun 2019, sekitar 41 persen dari total ekonomi mereka disumbang oleh industri yang benar-benar memanfaatkan potensi KI-nya.
“Maka dalam hal ini, dukungan dan peran aktif industri berbasis KI terhadap pemulihan ekonomi nasional menjadi sangat penting. Untuk selanjutnya dikuatkan dengan UU No.24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” lanjut Slamet.
Senada dengan Slamet, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengambil contoh negara Singapura yang bisa bertransformasi menjadi negara maju walaupun di negeri tersebut tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan.
“Singapura bisa menjadi negara yang makmur karena sumber daya manusianya merupakan orang-orang yang tidak pernah berhenti berinovasi dan berkreasi.” ujar Kusnadi.
Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten untuk memberikan paparan materi tentang pengenalan KI kepada masyarakat Blitar.
Salah satu narasumber yang merupakan Pemeriksa Desain Industri Madya, Andy Mardani memberikan edukasi kepada peserta yang hadir akan pentingnya melakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum memutuskan untuk mendaftarkan desain industri milik mereka.
“Jika dalam melakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya kesamaan dengan desain industri yang telah terdaftar, pemohon sebaiknya membuat desain kemasan lain yang memiliki nilai kebaruan.” pungkas Andy. (IWM/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025