Jimbaran - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal ini menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya yang dimiliki Indonesia.
“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain,” ujar Sucipto dalam sambutannya untuk Sarasehan Nasional Penguatan Pemahaman KI dan KIK bagi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Four Points, Ungasan Bali pada Rabu, 13 September 2023.
Lebih dari pelestarian dan pelindungan, inventarisasi KIK dan potensinya akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat di daerah dapat “menjual” produk kebudayaan yang sudah diakui negara dan mancanegara dengan lebih baik sehingga akan meningkatkan taraf hidupnya.
“Salah satu contoh KIK di Bali adalah Garam Amed yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis. Pendaftaran Indikasi Geografis ini telah mengangkat ekonomi masyarakat Karang Asem karena garamnya telah membuka potensi ecotourism dan harganyapun juga ikut meningkat setelah didaftarkan,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencatatkan 1.742 data KIK di Pusat Data Nasional (PDN). Data ini sudah divalidasi secara terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami juga menambahkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah. Apabila ditambahkan nilai kekayaan intelektual, maka ekonomi Indonesia seharusnya bisa berkembang pesat.
“Orang Jawa bilang Indonesia itu ijo royo-royo, tetapi kita belum bisa memanfaatkan secara maksimal kekayaan kita kalau kita tidak menambahkan unsur kekayaan intelektual bangsa,” ujar Sri Lastami pada kesempatan yang sama.
Secara rinci, DJKI mencatat 1.106 Ekspresi Budaya Tradisional, 409 Pengetahuan Tradisional, 99 Potensi Indikasi Geografis, dan 127 Sumber Daya Genetik. Kendati demikian, data ini belumlah mencakup seluruh KIK yang ada di Indonesia.
“Dibutuhkan kerja sama dan peran aktif dari pemerintah di masing-masing daerah untuk melengkapi inventarisasi KIK di wilayah masing-masing,” pungkas Sucipto.
Sementara itu, kegiatan Sarasehan Nasional bertema Penguatan Pemahaman KI dan KIK bagi Pemerintah Daerah ini diikuti oleh stakeholder kekayaan intelektual di pusat maupun daerah. Kegiatan ini akan menjadi wadah diskusi sehingga nantinya akan dihasilkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat luas. Acara ini akan digelar pada 13-16 September 2023 di Four Points, Ungasan, Bali.
Bali dipilih sebagai tempat penyelenggaraan acara ini karena banyaknya KIK yang dimiliki Bali. Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengakui bahwa KIK telah membantu bangkitnya Bali dari pandemi. Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, pengembangan KIK di Indonesia akan maju dengan pesat. (kad/daw)
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025