Pendampingan Inventarisasi KIK sebagai Langkah DJKI Melindungi Warisan Budaya Nasional

Mataram - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki pusat data nasional pelindungan KIK untuk menginventarisasi data KIK yang Indonesia miliki. 

“Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, KIK sebagai kekayaan warisan budaya Indonesia, dan menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah,” ujar Kepala Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang dalam kegiatan pendampingan inventarisasi KIK ke Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Barat (NTB) (30/11/20). 

Menurutnya, dengan adanya kunjungan DJKI bersama kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB mensosialisasikan kepada dinas daerah setempat untuk memberikan pemahaman akan pentingnya mencatatkan KIK sebagai upaya pelindungan hukum akan warisan budaya tersebut, khususnya warisan budaya yang dimiliki NTB. 

“Kami mengapresiasi dengan adanya pendampingan inventarisasi KIK dari Kemenkumham ini sebagai langkah awal mendampingi kami untuk ikut melestarikan dan melindungi warisan budaya nasional, khususnya di NTB,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Fairuz Abadi. 

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk pusat data nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat data nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id 

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya